Sorong, (Antara) -Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) sebagai lembaga pelaksana tugas dan fungsi keorganisasian dari perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat mendukung Kejaksaan Negeri Sorong menuntut hukuman mati bagi pelaku utama dugaan pemerkosaan dan pembunuhan gadis tujuh tahun Kezia Mamansa di Sorong, Papua Barat.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait yang di hubungi dari Sorong, Minggu, mengatakan pihaknya menilai Kejaksaan Negeri Sorong menuntut Ronald pelaku utama dugaan pemerkosaan dan pembunuhan Kezia hukuman mati dan rekannya Lewi hukuman seumur hidup sudah tetap.

Menurutnya, perbuatan Ronald dan Lewi tergolong perbuatan sadis, kejam dan tidak berperikemanusiaan yakni korban diperkosa, kemudian dicekik leher hingga tewas dan ditanam di lumpur.

Karena itu, kata dia, tidaklah berlebihan jika Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong berdasarkan ketentuan hukum menuntut kedua terdakwa dengan tambahan hukum pemberatan.

Arist menilai pula penerapan pasal terhadap kedua pelaku yakni pasal 81 ayat (1), (3 ) dan ayat (4) undang- undang nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Serta junto pasal 76 undang-undang nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup, sudah sangat tepat dan berkeadilan bagi korban dan keluarganya," ujarnya

Hukuman tambahan berupa pengungkapan identitas kedua pelaku kepada publik melalui media masa juga tepat sebagai langkah dan terobosan baru yang diharapkan dapat menjadi efek jerah bagi para predator anak.

Dikatakan, tuntutan Kejaksaan Negeri Sorong tersebut diharapkan mendorong seluruh aparatur penegak hukum di Indonesia untuk memberikan atensi agar menggunakan dan menerapkan undang-undang pemberatan tersebut untuk menjerat pelaku kekerasan seksual terhadap anak, demi keadilan bagi korban dan keluarganya.

"Komnas Perlindungan Anak akan menurunkan Quick Investigator Voluntary Komnas Anak Tim Papua dan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Papua Barat guna memantau persidangan berikutnya sampai pada sidang pembacaan putusan," tambah Arist.(*)

Pewarta: Ernes B Kakisina

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2017