Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda), yang akan merevisi Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah berlaku sejak 2013.

Bupati Teluk Wondama Hendrik Mambor di Isei, Senin, mengatakan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang baru itu nanti akan mengacu pada regulasi terbaru yaitu UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Selain itu, juga mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Teluk Wondama telah berlaku sejak tahun 2013 dan belum pernah dilakukan revisi tarif. Dengan ditetapkannya UU HKPD, maka kami segera membuat perda dalam upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah guna meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah)," kata Mambor.

Sementara itu, saat menyampaikan pidato pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 di sidang DPRD Teluk Wondama, Bupati Hendrik Mambor menyebut realisasi PAD pada 2022 mencapai Rp28,669 miliar atau 43,19 persen dari target yang direncanakan sebesar Rp66,378 miliar.

Penerimaan PAD tahun 2022 mengalami penurunan sebesar 19,55 persen dibanding realisasi PAD tahun anggaran 2021 yang mencapai Rp34,390 miliar lebih.

Mambor menjelaskan penurunan capaian PAD tahun anggaran 2022 antara lain disebabkan tidak tercapainya target penerimaan dari retribusi jasa pelayanan kesehatan pada RSUD DR Alberth Torey berupa dana klaim BPJS.

"Dana klaim BPJS tidak mencapai target yang ditetapkan disebabkan karena berkurangnya jumlah klaim BPJS pasien COVID-19," ujarnya.

Orang nomor satu di Kabupaten Teluk Wondama itu mengakui target PAD memang sengaja dibuat lebih tinggi dengan maksud mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) teknis untuk bisa bekerja secara optimal.

"Untuk itu, pemerintah daerah berkomitmen menetapkan target PAD lebih realistis lagi dengan mempertimbangkan jumlah wajib pajak di Kabupaten Teluk Wondama," jelas Mambor.

Pewarta: Zack Tonu B

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023