Kepolisian Resor Sorong Selatan, Papua Barat Daya menetapkan empat orang tersangka masing-masing berinisial YN , AD, AN, YN atas kasus dugaan korupsi pengadaan ATK pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapii) Kabupaten Maybrat T.A 2020-2021.

Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid di Sorong, Selasa, menjelaskan bahwa dari empat tersangka itu, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan uang tunai Rp428.661.000 sebagai barang bukti.

"Kasus dugaan korupsi pada Dinas Dukcapil Kabupaten Maybrat T.A 2020-2021 yang telah dilakukan penyidikan oleh Satreskrim Polres Sorong Selatan telah dinyatakan P.21," jelas Kapolres Sorong Selatan.

Ke empat tersangka diduga telah menyalahgunakan anggaran dana DAK dalam pengadaan ATK pada Dinas Dukcapil Kabupaten Maybrat T.A 2020 sebesar Rp.1.840.086.000,- dan T.A 2021 sebesar Rp.2.913.661.000 dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.4.420.342.954 berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI.

"Terhadap para tersangka dalam perkara tersebut, ditersangkakan Pasal  2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI NO 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara dengan denda paling besar Rp1 milyar," beber dia.

Direncanakan, sebut dia, Kamis (22/6) minggu ini, Penyidik Satreskrim Polres Sorong Selatan segera melaksanakan Tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU.

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023