Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mengalokasikan dana Rp40 miliar untuk mengatasi kemiskinan ekstrem di wilayahnya.

"Kita sudah anggarkan dari provinsi sebesar Rp40 miliar dan akan ditambah dengan dana APBD pada setiap kabupaten dan kota," kata Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa'ad di Sorong, Minggu.

Dia menyampaikan bahwa alokasi anggaran yang memadai dibutuhkan untuk menanggulangi kemiskinan ekstrem di Papua Barat Daya.

"Kita di Papua Barat Daya masih besar angka kemiskinan ekstremnya," kata Musa'ad.

Menurut dia, angka kemiskinan ekstrem di Provinsi Papua Barat Daya yang pada 2021 sebesar 9,05 persen sudah turun menjadi 7,37 persen pada 2022.

Bagian wilayah Provinsi Papua Barat Daya yang mengalami penurunan angka kemiskinan ekstrem, kata dia, antara lain Kabupaten Sorong.

Ia mengatakan bahwa angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Sorong turun dari 14,86 persen pada 2021 menjadi 12,09 persen pada 2022.

Sedangkan Kabupaten Tambrauw dan Maybrat, menurut dia, angka kemiskinan ekstremnya tergolong tinggi di wilayah Papua Barat Daya.

Angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Tambrauw tercatat 22,40 persen dengan jumlah penduduk miskin ekstrem sebanyak 3.140 orang.

Sementara angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Maybrat mencapai 22,89 persen dan jumlah penduduk miskin ekstremnya sebanyak 9.520 jiwa.

"Berdasarkan hasil analisis kita, bahwa kondisi ketergantungan satu sama lain antar keluarga itulah yang menyebabkan terjadinya kemiskinan ekstrem," kata Musa'ad.

Dia menyampaikan bahwa banyak penduduk berusia lanjut yang sudah tidak punya sumber pendapatan dan bergantung kepada anak-anaknya dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Kita di Papua ini tingkat kekerabatannya tinggi. Jadi, ketika anak sudah menikah dan tinggal di satu rumah, di situ juga orang tua suami istri pun ikut tinggal bersama, atau jika memungkinkan paman pun tinggal bersama di situ," katanya.

Dalam kondisi yang demikian, ia memberikan gambaran, apabila pendapatan keluarga hanya bersumber dari satu orang dan nilainya hanya sekitar Rp2.500.000 per bulan maka dana tersebut tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga yang meliputi tujuh orang.

Oleh karena itu, Musa'ad mengatakan, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menjalankan program perlindungan hari tua yang disebut Paitua untuk mengurangi ketergantungan warga lanjut usia kepada anggota keluarga yang lain.

"Ini program perlindungan sosial. Setiap orang tua berusia 65 tahun ke atas pemerintah memberikan tunjangan hari tua sebesar Rp250.000 per bulan," kata dia.

Dia juga menyampaikan bahwa pemerintah provinsi merancang program-program yang terintegrasi dan konvergen untuk mengatasi kemiskinan ekstrem.

"Konvergensi ini penting untuk memastikan berbagai program terintegrasi mulai dari saat perencanaan sampai pada saat implementasi di lapangan sehingga dapat dipastikan diterima oleh masyarakat yang berhak," katanya.

Pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Papua Barat Daya, ia mengatakan, harus memastikan program-program yang ditujukan untuk mengurangi beban pengeluaran warga miskin dan memberdayakan warga secara ekonomi berjalan baik dan tepat sasaran.

"Para bupati/wali kota saya minta agar juga memperkuat perencanaan dan penganggaran program pengurangan kemiskinan ekstrem dalam APBD masing-masing, khususnya yang terkait dengan karakteristik masyarakat di wilayah masing-masing," kata dia.


Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023