Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat akan membentuk kelompok kerja (Pokja) untuk melakukan verifikasi dokumen bakal calon anggota legislatif (caleg) yang didaftarkan partai politik (parpol) guna memastikan tidak ada dokumen palsu yang diunggah melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).

Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya di Manokwari, Rabu, mengatakan meskipun secara administrasi pendaftaran bakal caleg diterima dan dinyatakan lengkap, namun terkait isi dokumen dan kebenaran perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut.

"Sampai pada 23 Mei akan dilakukan verifikasi dan ini akan menjadi tahapan penting, sehingga ada tim pokja yang dibentuk untuk memastikan keabsahan dokumen dengan melakukan verifikasi kepada lembaga terkait," kata Paskalis.

Ia menyebut dokumen utama yakni ijazah sekolah menengah atas (SMA) sebagai syarat wajib bagi calon anggota legislatif tingkat kabupaten, provinsi dan  pusat.

Dalam pelaksanaan verifikasi, kata dia, Pokja akan melakukan verifikasi langsung kepada lembaga penerbit ijazah yang dimiliki bakal caleg, dan jika ada calon yang tidak memiliki ijazah SMA atau berijazah palsu maka akan langsung gugur dalam pencalonan.

"Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 jelas menyebutkan bahwa pendidikan minimal adalah SMA sederajat, meskipun ada caleg yang memiliki ijazah S1 (sarjana strata satu), namun tidak mampu menunjukkan ijazah SMA maka dianggap gugur," paparnya.

Selain terkait pendidikan, kata dia, verifikasi penting juga bagi dokumen pengunduran diri kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, TNI, Polri, dan badan usaha yang mengelola anggaran yang bersumber dari negara.

"KPU tidak membatasi hak demokrasi semua orang, namun proses dan tahapan harus dilalui sesuai dengan mekanisme yang telah diatur. Mereka yang masih bekerja aktif sebagai akan yang disebutkan dalam Peraturan KPU 10 tahun 2023, sampai pada penetapan daftar calon sementara maka harus kami terima surat pengunduran dirinya," ujar Paskalis.
 

Pewarta: Tri Adi Santoso

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023