Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Papua Barat mendukung penuh segala upaya yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) wilayah itu dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).

Kepala Kanwil Kemenkumham Taufiqurrakhman di Manokwari, Kamis, mengatakan masalah penyalahgunaan narkoba harus disikapi serius oleh seluruh instansi pemerintah, pihak swasta dan komponen masyarakat sehingga ruang gerak peredaran narkoba semakin sempit. 

Dalam rangka itulah, Kanwil Kemenkumham Papua Barat dan BNN Provinsi Papua Barat melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau kerja sama pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba. 
 
Penandatanganan MoU berlangsung di aula Kemenkumham Papua Barat di Manokwari, Kamis, diikuti seluruh jajaran unit pelaksana teknis (UPT). 

Setelah penandatanganan perjanjian kerja sama, maka akan ditindaklanjuti seluruh UPT Kanwil Kemenkumham baik Pemasyarakatan maupun Keimigrasian. 
 
"Masing-masing bentuk tim dalam rangka menindaklanjuti perjanjian kerja sama ini," kata Taufiqurrakhman. 
 
Taufiqurrakhman menjelaskan langkah pencegahan yang dilakukan seluruh insan Kemenkumham yaitu pemeriksaan urine secara rutin oleh BNN. 
 
Upaya tersebut guna memastikan bahwa insan Kemenkumham bersih dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya. 
 
Khusus Lapas, petugas dan warga binaan wajib mengikuti pemeriksaan urine untuk mengantisipasi adanya peredaran gelap narkoba di lingkungan pemasyarakatan. 
 
Setahun belakangan, kata dia, tidak ditemukan indikasi peredaran gelap narkoba di lingkungan Lapas maupun Rutan seluruh Papua Barat dan Papua Barat Daya. 
 
Kendati demikian, pengawasan tetap dilakukan secara maksimal sebagai langkah pencegahan terhadap upaya penyelundupan yang dilakukan oknum-oknum. 
 
"Alhamdulillah setahun belakangan ini belum ada ditemukan kasus yang dimaksud," ucap dia. 
 
Kepala BNN Papua Barat Brigadir Jenderal Heri Istu Hariono, menuturkan bahwa penandatanganan kerja sama merupakan komitmen dalam merealisasikan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.
 
Langkah teknis yang dilakukan terkait P4GN adalah pemeriksaan urine, rehabilitasi pecandu narkoba, dan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. 
 
"Tes urine itu bagian dari langkah pencegahan awal," jelas dia. 
 
Penandatanganan kerja sama, kata dia, akan meningkat sinergi kolaborasi dan memudahkan penanganan masalah penyelundupan narkoba ke Lapas. 
 
Contohnya jika ditemukan indikasi transaksi narkoba dalam Lapas, maka langkah penegakan hukum bisa dilakukan dengan cepat. 

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023