Polres Sorong Selatan, Papua Barat Daya berkomitmen untuk berantas peredaran minuman keras (miras) sampai ke akar-akarnya sebagai upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di bulan Ramadhan hingga perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah.

Kasat Narkoba Polres Sorong Selatan Ipda Thomas Sabon di Sorong Selatan, Rabu (29/3)  menjelaskan upaya pemberantasan peredaran miras ini merupakan bagian dari komitmen untuk memberikan kepastian kamtibmas.

"Sesuai perintah pimpinan bahwa kita akan membasmi peredaran miras di Sorong Selatan. Jangankan satu botol, setetes pun tidak boleh beredar di wilayah ini," tegasnya.

Berkat komitmen tersebut, Polres Sorong Selatan telah berhasil menangkap dan menahan berbagai jenis miras berkisar 171 liter dari hasil razia yang telah dilakukan sejak 14 sampai 28 Maret 2023 di wilayah hukum Polres tersebut.

"Selain itu juga kita telah mengantongi nama pemilik miras itu dan kami akan proses lanjut," jelas Kasat Narkoba Polres Sorong Selatan.

Karena itu dia menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya para penjual miras agar bertobat dan tidak lagi menjual miras tersebut, sebab, seluruh tindak pidana yang terjadi di Kabupaten Sorong Selatan berawal dari miras.


Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023