Pemerintah Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Provinsi Papua Barat dengan terus mengoptimalkan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JSK) melalui sosialisasi Peraturan Walikota Sorong (Perwali) nomor 4 tahun 2021.

Penjabat Wali Kota Sorong George Yarangga di Sorong, Sabtu, menjelaskan, Pemerintah Kota Sorong telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota sebagai upaya untuk melindungi masyarakat lewat JSK.

"Pemerintah siap melindungi masyarakat di dalam program JSK" kata Penjabat Wali Kota Sorong.

Disebutkan, pada momentum HUT Kota Sorong tanggal 28 Februari lalu, Pemerintah Kota Sorong telah melakukan penandatanganan PKS untuk perlindungan bagi pekerja informal/pekerja rentan sebanyak 14.000 orang.

"Kita bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berkolaborasi untuk mengoptimalkan program JSK ini supaya seluruh masyarakat masuk di dalam program tersebut," katanya.

Pemerintah Kota Sorong tetap berkomitmen dan memberikan dukungan penuh kepada langka strategis yang dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Kami sebagai pemerintah tentu memberikan dukungan penuh kepada BPJamsostek yang telah melaksanakan program ini. Semoga program tersebut dapat berjalan seperti yang diharapkan serta dapat memberikan manfaat positif bagi pekerja informal sebagai suatu jaminan sosial masyarakat Kota Sorong," ungkap George Yarangga.

Goergo berharap agar ke depan sosialisasi ini terus dilakukan sehingga masyarakat pekerja informal/pekerja rentan dapat memahami pentingnya mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan karena program CSR ini bukan hanya untuk melindungi keselamatan tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja.

Kepala BP Jamsostek Papua Barat Nasrullah Umar, Sabtu, menjelaskan sejak 2021 setelah Perwali nomor empat dikeluarkan hingga saat ini belum berjalan maksimal.

"Namun kurang lebih dua tahun setelah Perwali ini dikeluarkan, pelaksanaan program tersebut belum berjalan dengan maksimal," jelas Nasrullah Umar.

Disebutkan, berdasarkan data BPS Kota Sorong bahwa di tahun 2021, ada sekitar 50.760 orang pekerja rentan di wilayah itu belum terlindungi oleh program JSK.

"Kurang lebih ada 14.000 orang pekerja rentan, masih ada sekitar 36.000 orang pekerja informal yang berpotensi menciptakan kemiskinan baru akibat tidak terlindungi oleh program JSK," sebutnya.

Sehingga oleh BP Jamsostek Papua Barat dan Pemerintah Kota Sorong gencar melaksanakan sosialisasi rutin tentang Perwali itu dengan maksud dan tujuan supaya seluruh masyarakat bisa terdaftar di dalam program JSK.

"Dengan adanya sosialisasi Perwali nomor 4 ini diharapkan bisa menciptakan kolaborasi dan sinergitas yang baik dengan Pemkot Sorong dan perwakilan perusahaan untuk bisa menyalurkan CSR melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan," harapnya.

Pewarta: Yuvensius L Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023