Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat mendorong Kaimana sebagai kota ramah Hak Azasi Manusia (HAM) dan membantu proses hukum di daerah dengan melakukan harmonisasi produk hukum daerah..

Hal itu disampaikan oleh Kakanwil Kemenkumham Papua Barat Taufiqurrakhman saat menggelar pertemuan dengan Bupati Kaimana Freddy Thie di Ruang Rapat Kantor Bupati Kaimana, Rabu.

"Kami mengusulkan agar Kaimana dirintis menjadi kota ramah HAM dan mengupayakan Kaimana mendapat penghargaan menjadi kabupaten ramah HAM. Kami juga siap membantu badan hukum perseroan dan perseorangan dengan biaya murah dan proses cepat," ujar Taufiqurrakhman dalam pertemuan itu.

Kakanwil Kemenkumham Papua Barat juga merespon positif permintaan Pemkab Kaimana untuk dapat memberikan bantuan bagi terealisasinya desa sadar hukum di Kabupaten Kaimana.

Selain itu, Kemenkumham Papua Barat juga terus mendorong peningkatan kearifan lokal melalui pendaftaran hak kekayaan intelektual, termasuk hak paten yang merupakan ciri khas budaya, adat istiadat, dan berbagai karya kreativitas baik yang bersifat komunal maupun personal warga setempat.
Suasana pertemuan antara jajaran Pemkab Kaimana dengan jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat di Ruang Rapat Kantor Bupati Kaimana, Rabu (1/2/2023). (ANTARA/HO-Tim Media Bupati Kaimana)


Dalam pertemuan itu, Bupati Kaimana Freddy Thie berharap pembentukan desa atau kampung sadar hukum di Kaimana bisa segera terwujud dalam waktu dekat.

Pemkab Kaimana mengusulkan Kampung Trikora bisa menjadi pilot projek desa sadar hukum di Kaimana.

Selanjutnya Pemkab Kaimana juga mengusulkan agar Kaimana juga ditetapkan sebagai Kota Pisang, dimana di wilayah itu tumbuh banyak pohon pisang raksasa dengan tinggi belasan meter.

Freddy juga berharap di daerahnya segera dibentuk Unit Kerja Keimigrasian (UKK) mengingat Kabupaten Kaimana memiliki potensi pariwisata yang sangat potensial, sehingga memungkinkan para wisatawan dari luar untuk berkunjung.

Khusus menyangkut pematenan hak kekayaan intelektual, Bupati Freddy berharap hal itu bukan terbatas pada barang tetapi juga minuman dan makanan.

"Pemda akan fokus di kekaayan intelektual, bukan hanya berupa barang, bahkan minuman dan makanan, agar dapat segera didaftarkan menjadi kekayaan intelektual khas Kaimana sebelum kabupaten lain," ujarnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Papua Barat Jonson Siagian menyebut ada sejumlah persyaratan untuk bisa ditetapkan sebagai desa sadar hukum, antara lain warga desa tersebut telah memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 90 persen atau lebih.

Selanjutnya, di desa tersebut tidak ditemukan perkawinan anak di bawah umur sesuai ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1974, kasus narkoba dan tingkat kriminalitas yang rendah serta didukung dengan kesadaran yang tinggi dari warga desa untuk membersihkan dan melestarikan lingkungan.

Pewarta: Evarianus Supar

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023