Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua menyebutkan lima pemerintah kampung di distrik Bondifuar wilayah perbatasan dengan Kabupaten Supiori secara legalitas hukum merupakan bagian administratif Kabupaten Biak Numfor.
"Sesuai Undang-Undang No 35 tahun 2003 dan peraturan pemerintah tahun 2021 tentang batas wilayah lima pemerintahan kampung di distrik Bondifuar menjadi bagian administratif Pemkab Biak Numfor, " ujar Pelaksana Tugas Asisten 1 Tata Pemerintahan Sekda Biak Numfor Semuel Rumaikeuw di Biak, Senin.
Ia menegaskan, adanya klaim masyarakat di lima kampung Distrik Bondifuar Kabupaten Biak Numfor yang menyatakan bergabung ke Kabupaten Supiori tidak semudah diucapkan karena sudah punya peraturan hukum yang sah UU No 35 tahun 2003 tentang pemekaran daerah otonom baru Kabupaten Supiori.
Dalam aturan UU No 35 tahun 2003, menurut Semuel, menyebutkan lima wilayah kampung distrik Bondifuar yakni Kampung Syurdori, Wandos, Doubo, Wopes dan Kampung Sansundi menjadi wilayah sah administratif Pemkab Biak Numfor.
"Sehingga secara legalitas hukum lima kampung di distrik Bondifuar adalah wilayah sah administratif milik Pemkab Biak Numfor, " tegas Plt Asisten 1 Sekda Biak Numfor.
Ia mengatakan, Pemkab Biak Numfor melalui kepala distrik Bondifuar sedang melakukan pertemuan dengan masyarakat setempat untuk menyampaikan status hukum lima kampung di perbatasan Biak-Supiori.
Sosialisasi tentang status hukum lima kampung di distrik Bondifuar, lanjut Semuel, sudah dilakukan Pemkab Biak Numfor dengan Pemkab Supiori.
"Ya ini karena sudah ada payung hukum yang sah dan legalitas UU No 35 tahun 2003 dan peraturan pemerintah 2021 tentang batas wilayah Kabupaten Biak Numfor dengan Kabupaten Supiori, " tegas Semuel Rumaikeuw.
Diakuinya, untuk pemekaran wilayah atau penggabungan suatu desa/kampung tidak semudah dengan ucapan saja namun ada mekanisme dan aturan hukum yang harus ditempuh antara Pemkab Biak Numfor dengan Pemkab Supiori.
Seharusnya masyarakat di lima kampung perbatasan Biak-Supiori, menurut Semuel Rumaikeuw, tidak mudah diprovokasi atau diiming-iming janji apa pun untuk menyatakan sepihak untuk bergabung dengan Kabupaten Supiori.
Diakui Semuel, status pemekaran kabupaten Supiori tahun 2003 merupakan persetujuan dari Kabupaten induk Biak Numfor sehingga segala sesuatu masalah masyarakat harus dikomunikasikan dengan Pemkab Biak Numfor.
"Tidak boleh persoalan wilayah administratif milik Kabupaten induk Biak Numfor dilakukan klaim sepihak oleh siapa pun karena ini menyangkut etika birokrasi pemerintahan, " harap Plt Asisten 1 Sekda Biak Numfor itu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lima kampung distrik Bondifuar wilayah sah Pemkab Biak Numfor
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023
"Sesuai Undang-Undang No 35 tahun 2003 dan peraturan pemerintah tahun 2021 tentang batas wilayah lima pemerintahan kampung di distrik Bondifuar menjadi bagian administratif Pemkab Biak Numfor, " ujar Pelaksana Tugas Asisten 1 Tata Pemerintahan Sekda Biak Numfor Semuel Rumaikeuw di Biak, Senin.
Ia menegaskan, adanya klaim masyarakat di lima kampung Distrik Bondifuar Kabupaten Biak Numfor yang menyatakan bergabung ke Kabupaten Supiori tidak semudah diucapkan karena sudah punya peraturan hukum yang sah UU No 35 tahun 2003 tentang pemekaran daerah otonom baru Kabupaten Supiori.
Dalam aturan UU No 35 tahun 2003, menurut Semuel, menyebutkan lima wilayah kampung distrik Bondifuar yakni Kampung Syurdori, Wandos, Doubo, Wopes dan Kampung Sansundi menjadi wilayah sah administratif Pemkab Biak Numfor.
"Sehingga secara legalitas hukum lima kampung di distrik Bondifuar adalah wilayah sah administratif milik Pemkab Biak Numfor, " tegas Plt Asisten 1 Sekda Biak Numfor.
Ia mengatakan, Pemkab Biak Numfor melalui kepala distrik Bondifuar sedang melakukan pertemuan dengan masyarakat setempat untuk menyampaikan status hukum lima kampung di perbatasan Biak-Supiori.
Sosialisasi tentang status hukum lima kampung di distrik Bondifuar, lanjut Semuel, sudah dilakukan Pemkab Biak Numfor dengan Pemkab Supiori.
"Ya ini karena sudah ada payung hukum yang sah dan legalitas UU No 35 tahun 2003 dan peraturan pemerintah 2021 tentang batas wilayah Kabupaten Biak Numfor dengan Kabupaten Supiori, " tegas Semuel Rumaikeuw.
Diakuinya, untuk pemekaran wilayah atau penggabungan suatu desa/kampung tidak semudah dengan ucapan saja namun ada mekanisme dan aturan hukum yang harus ditempuh antara Pemkab Biak Numfor dengan Pemkab Supiori.
Seharusnya masyarakat di lima kampung perbatasan Biak-Supiori, menurut Semuel Rumaikeuw, tidak mudah diprovokasi atau diiming-iming janji apa pun untuk menyatakan sepihak untuk bergabung dengan Kabupaten Supiori.
Diakui Semuel, status pemekaran kabupaten Supiori tahun 2003 merupakan persetujuan dari Kabupaten induk Biak Numfor sehingga segala sesuatu masalah masyarakat harus dikomunikasikan dengan Pemkab Biak Numfor.
"Tidak boleh persoalan wilayah administratif milik Kabupaten induk Biak Numfor dilakukan klaim sepihak oleh siapa pun karena ini menyangkut etika birokrasi pemerintahan, " harap Plt Asisten 1 Sekda Biak Numfor itu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lima kampung distrik Bondifuar wilayah sah Pemkab Biak Numfor
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023