Polisi Kehutanan Sorong menangkap dan menahan dua truk bermuatan kayu hasil penebangan hutan tanpa izin alias ilegal di wilayah Sorong, Papua Barat Daya. 

Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat Hendrik Runaweri di Manokwari, Senin, mengatakan dua truk tersebut diketahui mengangkut sekitar delapan kubik kayu jenis merbau.

“Penebangan kayu ini tidak punya izin sehingga tidak ada penerimaan untuk negara. Kami akan proses lebih lanjut. Pengemudi truk mengaku bahwa kayu tersebut milik masyarakat,"kata Runaweri.

Ia mengatakan pada Sabtu (10/12), sebanyak 20 personel Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat di wilayah Sorong bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sorong turun ke lapangan melakukan inspeksi mendadak atas perintah Penjabat Gubernur Paulus Waterpauw untuk mencegah terjadinya kasus pembalakan liar di wilayah itu.

Runaweri menegaskan kasus tersebut tetap akan diproses. Masyarakat yang hendak mengelola hasil hutan berupa kayu, katanya, wajib mengajukan izin melalui skema perhutanan sosial atau hutan desa.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh Dishut Papua Barat, kayu kelas satu yang memiliki nilai pasar tinggi itu akan diperjualbelikan ke luar daerah Papua Barat.

Hal itu dinilai sangat merugikan daerah lantaran jika aktivitas penebangan hutan secara liar masih terus berlangsung makan akan berdampak pada terjadinya kerusakan hutan dan lingkungan.

"Dari pengajuan izin tersebut akan terlihat wilayah hutan mana saja yang bisa dieksplorasi dan wilayah hutan yang akan berdampak langsung pada lingkungan di sekitarnya," jelas Runaweri. 

Hingga kini dua truk bermuatan kayu tersebut masih ditahan oleh KPH Sorong Raya sambil menunggu proses lanjutan yang akan ditangani oleh penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) kehutanan. 

Selain di wilayah Sorong, Dinas Kehutanan Papua Barat juga akan melakukan operasi lapangan serupa di seluruh kabupaten/kota di wilayah Papua Barat guna memastikan kayu-kayu yang keluar dari wilayah itu memiliki izin dan membayar pajak ke negara. 

Pewarta: Tri Adi Santoso

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022