Pemerintah Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengolahan Air Limbah Domestik.

Asisten I Setda Manokwari Wanto di Manokwari, Kamis, menyebut Pemkab Manokwari bersama DPRD setempat sudah sepakat dengan gambaran umum isi Ranperda yang sebelumnya diajukan.
 
Menurut Wanto, keberadaan Perda pengolahan air limbah domestik dibutuhkan menyikapi perkembangan penduduk yang semakin pesat di ibu kota Provinsi Papua Barat ini.

"Di Manokwari ini memang nampaknya kita sudah memerlukan ada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang terpusat dibangun di kawasan-kawasan penduduk biar ada manfaatnya, misalnya untuk menjadi pupuk," kata Wanto.
 
Ke depan, katanya, di kawasan-kawasan pemukiman tertentu perlu bangunan IPAL. Bahkan pengembang perumahan nantinya disarankan untuk membangun IPAL.
 
"Misalnya dalam satu kawasan atau perumahan itu ada 25 Kepala Keluarga (KK) boleh dibangun IPAL, yang penting kedap air," jelas dia.
 
Pengelolaan IPAL itu nantinya akan dilakukan sendiri oleh Pemkab Manokwari.
 
Terkait pembahasan Ranperda Pengolahan Air Limbah Domestik tersebut, Wanto memastikan sudah ada titik temu antara eksekutif dengan legislatif sehingga dalam waktu dekat akan segera disahkan dalam rapat paripurna DPRD Manokwari.
 
"Perda tadi masih dibahas tapi nampaknya sudah oke, sudah ada kesepakatan makanya tadi rapatnya ditutup. Berarti tinggal menunggu penetapannya saja," jelasnya.

Pewarta: Rachmat Julaini

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022