Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari pada Tahun 2022 telah mendampingi 20 pelaku usaha rumah tangga pangan yang berasal dari Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Fak-fak untuk berkembang.
 
Kepala BPOM Manokwari Musthofa Anwari, di Manokwari, Jumat, menyatakan para produk dari pelaku usaha rumah tangga pangan itu bervariasi mulai dari olahan keripik sukun, coklat ransiki (cokran) dan olahan pala dimana seluruh produk tersebut dipastikan telah memiliki izin edar.

"Ini sebagai salah satu bentuk dukungan dari BPOM untuk memajukan industri pangan olahan. Kita juga akan membantu untuk urusan perizinannya," kata Musthofa.
 
Dia menyebut sejak diterbitkannya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, izin usaha rumah tangga pangan dipercepat dari sebelumnya bisa mencapai 2 Minggu kini tersisa satu hari agar izin diterbitkan selama pelaku usaha memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Izin Berusaha (NIB).
 
Musthofa menilai Provinsi Papua Barat memiliki sumber daya alam yang melimpah sehingga tergantung masyarakat untuk mengambil kesempatan untuk mengelola itu dengan baik dan menjadikannya produk pangan olahan.
 
Dia juga memastikan para pelaku usaha rumah tangga pangan yang didampingi BPOM pada Tahun 2022 kelasnya juga sudah meningkat dari sebelumnya berstatus Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) kini menjadi MD atau industri pangan lebih besar dari rumah tangga.
 
"Kita akan terus membangun kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat serta pemerintah di tingkat kabupaten agar bisa terus mendampingi usaha-usaha pangan berkembang. Karena selain melakukan pendampingan, kami juga bisa melakukan pengawasan," jelas Musthofa.

Pewarta: Rachmat Julaini

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022