Sorong,  (Antara) - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi mengatakan, distributor barang pokok Kota Sorong bahkan di Papua Barat pada umumnya wajib terdaftar pada Kementerian tersebut.

"Hal itu sebagaimana diatur dalam peraturan Kementerian perdagangan nomor 20 tahun 2017 tentang pendaftaran pelaku usaha distributor barang kebutuhan pokok di Indonesia," kata Bachrul Chairi di Sorong, Kamis.

Dia menjelaskan, peraturan tersebut dibuat karena selama ini pemerintah kesulitan mengetahui secara pasti jumlah, penyebaran stok, dan tingkat harga barang kebutuhan pokok di Indonesia.

"Pemerintah perlu mengetahui informasi tentang barang pokok tersebut sehingga mudah menentukan kebijakan-kebijakan jika terjadi kenaikan harga di tengah-tengah masyarakat," ujarnya.

Selain mendaftarkan usaha, kata dia, dalam peraturan tersebut distributor wajib melaporkan barang kebutuhan pokok yang didatangkan serta disalurkan kepada konsumen dan juga melaporkan harga barang tersebut agar diketahui pemerintah.

Ia berharap distributor barang kebutuhan pokok di Kota Sorong yang belum mendaftar ke Kementerian Perdagangan agar dapat mendaftar baik secara online maupun mendatangi Dinas Perdagangan setempat.

"Apabila para distributor kebutuhan pokok di Kota Sorong tidak mendaftarkan usahanya ke Kementerian Perdagangan ada sanksi sebagaimana ketentuan permendag izin usahanya dapat dicabut," ungkapnya.(*)

Pewarta: Ernes B Kakisina

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2017