Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat segera mengambil langkah antisipasi dan upaya penyelidikan setelah meningkatnya kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak dan balita di sejumlah daerah di Indonesia.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat Otto Parorongan di Manokwari, Kamis, menyatakan langkah antisipasi serta upaya penyelidikan kasus gangguan ginjal akut pada anak dan balita di daerah ini dilakukan segera dengan mengikuti arahan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
"Secara terpusat dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota di Papua Barat susah mengambil langkah berdasarkan Surat Kemenkes RI Nomor: SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak," ujar Otto Parorongan.
Otto Parorongan mengarahkan agar tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Termasuk seluruh Apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Otto Parorongan mengutip isi surat Kemenkes RI.
Hingga saat ini dari 13 kabupaten dan kota di Papua Barat belum ada laporan kasus suspek gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak dan balita.
Di tempat terpisah, sejumlah apoteker di Apotek wilayah Kabupaten Manokwari Papua Barat mengakui jika belum mengantongi pemberitahuan resmi dari Pemerintah daerah setempat terkait larangan penjualan obat sirup penurun panas pada anak kepada masyarakat.
"Sampai Kamis malam, kami belum mendapatkan informasi resmi dari Pemerintah. Namun kami juga lebih baik waspada dengan inisiatif sendiri, sehingga tidak lagi menjual obat sirup penurun panas kepada masyarakat (jika) tidak disertakan resep dokter spesialis anak," ujar Rossa, salah seorang apoteker di kota Manokwari.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat Otto Parorongan di Manokwari, Kamis, menyatakan langkah antisipasi serta upaya penyelidikan kasus gangguan ginjal akut pada anak dan balita di daerah ini dilakukan segera dengan mengikuti arahan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
"Secara terpusat dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota di Papua Barat susah mengambil langkah berdasarkan Surat Kemenkes RI Nomor: SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak," ujar Otto Parorongan.
Otto Parorongan mengarahkan agar tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Termasuk seluruh Apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Otto Parorongan mengutip isi surat Kemenkes RI.
Kesempatan ini Otto Parorongan juga mengimbau agar seluruh tenaga kesehatan pada fasilitas layanan kesehatan di 13 kabupaten dan kota mengikuti arahan Kemenkes RI yang berlaku, dan segera melapor jika terdapat kasus suspek gangguan ginjal akut atipikal pada anak di masing-masing daerah.
Meski demikian, ia menganjurkan agar setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang belum memiliki fasilitas atau sarana prasarana sesuai dengan kebutuhan medis pasien kasus ginjal anak agar segera melakukan rujukan ke Rumah Sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak.
"Setiap fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang menerima kasus gangguan ginjal akut progresif harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi RS Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR)," ujar Parorongan mengutip isi surat Kemenkes RI.
Hingga saat ini dari 13 kabupaten dan kota di Papua Barat belum ada laporan kasus suspek gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak dan balita.
Di tempat terpisah, sejumlah apoteker di Apotek wilayah Kabupaten Manokwari Papua Barat mengakui jika belum mengantongi pemberitahuan resmi dari Pemerintah daerah setempat terkait larangan penjualan obat sirup penurun panas pada anak kepada masyarakat.
"Sampai Kamis malam, kami belum mendapatkan informasi resmi dari Pemerintah. Namun kami juga lebih baik waspada dengan inisiatif sendiri, sehingga tidak lagi menjual obat sirup penurun panas kepada masyarakat (jika) tidak disertakan resep dokter spesialis anak," ujar Rossa, salah seorang apoteker di kota Manokwari.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022