PT Pertamina Patra Niaga Manokwari, Papua Barat, menyatakan belum menerima pengusulan terkait Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) baru di wilayah Manokwari.

Sales Branch Manager Pertamina Fuel Terminal Manokwari Bisma Abdillah di Manokwari, Senin, mengatakan hingga saat ini belum ada pengusulan yang diajukan oleh pengusaha atau pemerintah terkait penambahan SPBN di wilayah tersebut.

"Sampai saat ini belum ada, sehingga masih memaksimalkan satu SPBN yang ada di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Sanggeng," kata Bisma.

Untuk nelayan yang jauh dari area SPBN, lanjut Bisma, bisa melakukan pembelian di SPBU terdekat.

Sementara itu, ujar dia, untuk pengajuan penambahan SPBN dibutuhkan pengajuan oleh pengusaha dan penentuan lokasi oleh dinas perikanan dan kelautan wilayah setempat.

"Yang mengajukan pengusaha, penentuan titik lokasi di dinas perikanan, seperti itu alur untuk penambahan jumlah SPBN," jelas Bisma.

Sebelumnya, Ketua Koperasi Nelayan Leopardus Rumbrum (Goropa merah) Imenus Wanggai menyebutkan satu SPBN di Manokwari sudah tidak mampu mengakomodir seluruh nelayan di wilayah tersebut.

"Data dari 4 koperasi yang ada sudah di angka 500 nelayan, selama ini hanya satu SPBN dengan kuota 10 kiloliter per hari sudah tidak cukup," ujar dia.

Dia juga menjelaskan, terdapat 14 wilayah nelayan yang tersebar di Manokwari dibawah binaan empat koperasi yakni, koperasi Rajawali, koperasi Tuna jaya, Koperasi Leopardus Rumbrum, dan koperasi Napoleon.

Saat ini, akibat minimnya kuota BBM subsidi yang tersedia nelayan terpaksa menggunakan BBM jenis Pertamax untuk tetap bisa melaut yang harganya lebih mahal dibanding BBM subsidi jenis pertalite.

"Untuk tetap melaut mereka terpaksa membeli Pertamax, karena menambah biaya maka akan berpengaruh pada penghasilan akhir yang diterima," ungkap Wanggai.

Seluruh koperasi nelayan juga telah melakukan koordinasi untuk pengusulan penambahan SPBN, dengan harapan dapat memberikan kemudahan bagi nelayan untuk mencari nafkah keluarga.
 

Pewarta: Tri Adi Santoso

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022