Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM Kabupaten Manokwari, Papua Barat, menegaskan harga minyak goreng merek Minyakita yang merupakan minyak goreng curah bersubsidi sudah ditetapkan pemerintah yaitu Rp14.000 per liter sehingga tidak bisa dilakukan tawar-menawar.
"Tidak ada tawar-menawar, harga itu sudah ditentukan oleh pemerintah, siapa pun yang menjual harus dengan harga yang sama," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM (Disperindagkop UKM) Manokwari Yan Ayomi di Manokwari, Papua Barat, Jumat.
Yan Ayomi menyatakan bahwa Disperindagkop UKM Manokwari terus memantau dan mengawasi distribusi Minyakita agar tepat sasaran dan tidak ada oknum pedagang yang mempermainkan harga untuk tujuan meraup keuntungan.
Dalam proses distribusi minyak goreng subsidi ke daerah, masih menurut dia, pihak produsen langsung berhubungan dengan distributor yang telah ditunjuk oleh pihak Kementerian Perdagangan.
Untuk wilayah Papua Barat, lanjutnya, distribusi Minyakita ditangani oleh PT Irian Jaya Sehat, dengan terus mendapat pengawasan dari Satuan Tugas (Satgas) Pangan Provinsi Papua Barat.
"Kami sudah menyurati semua distributor yang menyuplai Minyakita ke pengecer hingga agen sebagai bentuk fungsi kontrol dalam penyalurannya," jelas Ayomi.
Disperidagkop UKM Manokwari mengingatkan jika didapati pelaku usaha misalnya pedagang eceran di pasar, kios, agen grosir atau ditributor nakal yang sesuka hati menaikan harga Minyakita, maka dipastikan akan ada sanksi tegas berupa ancaman hukuman pidana.
"Kita tidak main-main dengan pedagang-pedagang yang nakal. Minyakita itu minyak goreng spesial, kalau salah harga jual maka ancamannya pidana," kata Ayomi.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022
"Tidak ada tawar-menawar, harga itu sudah ditentukan oleh pemerintah, siapa pun yang menjual harus dengan harga yang sama," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM (Disperindagkop UKM) Manokwari Yan Ayomi di Manokwari, Papua Barat, Jumat.
Yan Ayomi menyatakan bahwa Disperindagkop UKM Manokwari terus memantau dan mengawasi distribusi Minyakita agar tepat sasaran dan tidak ada oknum pedagang yang mempermainkan harga untuk tujuan meraup keuntungan.
Dalam proses distribusi minyak goreng subsidi ke daerah, masih menurut dia, pihak produsen langsung berhubungan dengan distributor yang telah ditunjuk oleh pihak Kementerian Perdagangan.
Untuk wilayah Papua Barat, lanjutnya, distribusi Minyakita ditangani oleh PT Irian Jaya Sehat, dengan terus mendapat pengawasan dari Satuan Tugas (Satgas) Pangan Provinsi Papua Barat.
"Kami sudah menyurati semua distributor yang menyuplai Minyakita ke pengecer hingga agen sebagai bentuk fungsi kontrol dalam penyalurannya," jelas Ayomi.
Disperidagkop UKM Manokwari mengingatkan jika didapati pelaku usaha misalnya pedagang eceran di pasar, kios, agen grosir atau ditributor nakal yang sesuka hati menaikan harga Minyakita, maka dipastikan akan ada sanksi tegas berupa ancaman hukuman pidana.
"Kita tidak main-main dengan pedagang-pedagang yang nakal. Minyakita itu minyak goreng spesial, kalau salah harga jual maka ancamannya pidana," kata Ayomi.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022