Bupati Kaimana, Papua Barat Freddy Thie mengapresiasi antusiasme warga setempat di bawah guyuran hujan lebat ikut perduli memungut dan membersihkan sampah di sepanjang pantai mulai dari Pantai Air Tiba hingga Pantai Bantemi Kaimana pada Sabtu pagi.

Kegiatan itu digelar dalam rangka memperingati Hari Pembersihan Sedunia atau World Cleanup Day.

"Luar biasa, sungguh saya sangat bangga, biar pun hujan tapi Bapak Mama semua tetap turun pilih dan bersihkan sampah. Ini adalah bukti kalau kesadaran akan kebersihan di Kota Kaimana mulai muncul," ujar Bupati Freddy saat dihubungi ANTARA dari Manokwari, Sabtu.

Menurut dia, tumbuhnya kesadaran masyarakat setempat dalam menjaga kebersihan lingkungan merupakan modal dalam mewujudkan Kaimana sebagai Kota Wisata.

"Kesadaran akan sense of belonging terhadap negeri ini adalah modal bersamai sesuai visi pemerintah daerah mewujudkan Kaimana sebagai Kota Wisata," ujarnya.

Keterlibatan aktif warga Kaimana unutk ikut membersihkan sampah, kata Freddy, tidak lepas dari peran aktif jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaimana dan UPTD Persampahan yang menggelar gerakan WCD.

"Terima kasih kepada seluruh panitia yang tergabung menyukseskan gerakan ini bersama DLH dan UPTD Persampahan. Mari terus kita jaga dan kita rawat gerakan Kaimana Nol Sampah, ko dengan sa pu tanggung jawab," kata orang nomor satu di Kabupaten Kaimana itu. 

Dalam WCD tersebut, warga diberikan kupon dan plastik sampah yang selanjutnya hasil pungutan sampah tersebut ditukar dengan beras sesuai dengan berat sampah yang dipungut.
Bupati Kaimana Freddy Thie ikut menandatangani deklarasi Kaimana Nol Sampah menuju Kaimana Kota Wisata saat peringatan Hari Pembersihan Sedunia atau World Cleanup Day, Sabtu (24/9/2022). (ANTARA/HO-Tim Media Bupati Kaimana)


Kabupaten Kaimana sendiri tahun ini menargetkan meraih piala Adipura, yaitu penghargaan yang diperuntukkan kepada kota ataupun kabupaten di Indonesia yang berhasil dalam kebersihan dan pengelolaan lingkungan perkotaan. 

Pemkab Kaimana telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2021 tentang Jam Buang Sampah.

Mengacu pada Perbup dimaksud, jam buang sampah diatur mulai pukul 18.00 WIT atau jam 6 sore hingga pukul 22.00 WIT atau jam 10 malam.

Sementara pada siang hari mulai jam 6 pagi hingga jam 6 sore, warga Kaimana dilarang membuang sampah. Jika ada oknum warga yang melanggar ketentuan itu maka akan dikenakan denda.

Tidak itu saja, sejak tahun lalu Pemkab Kaimana juga menggelorakan program Kaimana Nol Sampah dengan mendorong peran aktif aparat di tingkat Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Kelurahan dan Kampung (Desa).

 

Pewarta: Evarianus Supar

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022