Pemerintah Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat mewajibkan agar sekolah-sekolah mencegah aksi perundungan murid dengan mengeluarkan imbauan yang diumumkan setiap pekan.
 
Sekretaris Daerah Kabupaten Manokwari Henri Sembiring, Kamis (15/9), menyatakan pencegahan aksi perundungan diperlukan agar tidak ada kejadian perundungan yang dialami siswa baik di TK, SD maupun SMP sesuai yang tercantum dalam kurikulum merdeka.
 
"Imbauan itu kita wajibkan agar disampaikan sekolah setiap hari Senin saat pelaksanaan upacara bendera sehingga harus disosialisasikan termasuk apa sanksinya. Kita cukup yakin itu akan berdampak," ujar dia.
 
Sembiring meminta sekolah juga membuat grup media sosial yang di dalamnya terdapat pengawas sekolah agar aktif melakukan pengawasan. Saran serupa diharap dapat dibuat di setiap kelas dengan melibatkan para orang tua siswa.
 
Guru juga diminta untuk memahami muridnya dengan baik sebab sudah merupakan tugas termasuk menguatkannya jika menjadi korban perundungan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
 
"Menurut laporan yang saya terima, kami hanya memiliki tujuh guru bimbingan penyuluhan di Manokwari. Sehingga imbauan dan pembentukan grup itu jadi solusi yang pas saat ini untuk mencegah terjadinya perundungan," ungkap Sembiring.
 
Disisi lain, dia meminta setiap korban maupun pelaku melaporkan peristiwa perundungan baik berbentuk ujaran maupun tindakan fisik.
 
Dia memastikan akan memantau hasil laporan tim pencegahan perundungan yang dibentuk Pemkab Manokwari untuk mencari solusi lainnya agar aksi perundungan tidak terjadi.

Pewarta: Rachmat Julaini

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022