Seorang staf Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipukul oleh seorang pekerja tambang pasir ilegal di Kelurahan Matalamagi, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria saat dikonfirmasi di Sorong, Rabu, membenarkan pemukulan tersebut terjadi pada 13 September 2022 sore hari di lokasi penambangan pasir ilegal Kelurahan Matalamagi.
Kejadian tersebut saat tim KPK dan pemerintah daerah setempat melakukan peninjauan lokasi tambang pasir ilegal penyebab banjir di kota Sorong untuk ditutup karena menyalahi aturan.
Dia menjelaskan bahwa salah seorang pekerja tambang pasir ilegal tersebut mengira staf KPK yang memegang kamera adalah wartawan sehingga dikejar dan dipukul.
"Terjadi salah paham para pekerja tambang mengira staf saya adalah wartawan sehingga dipukul namun tidak mengalami luka apapun sehingga tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian," ujar Dian.
Dikatakan bahwa penutupan aktivitas penambangan pasir ilegal di Kelurahan Matalamagi tersebut karena tidak memiliki izin dan di dalam kawasan hutan lindung melanggar aturan.
"Aktivitas pertambangan di Matalamagi tersebut juga tidak memberikan kontribusi atau pemasukan untuk pemerintah kota Sorong bahkan penyebab banjir sehingga ditutup," tambah Dian
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria saat dikonfirmasi di Sorong, Rabu, membenarkan pemukulan tersebut terjadi pada 13 September 2022 sore hari di lokasi penambangan pasir ilegal Kelurahan Matalamagi.
Kejadian tersebut saat tim KPK dan pemerintah daerah setempat melakukan peninjauan lokasi tambang pasir ilegal penyebab banjir di kota Sorong untuk ditutup karena menyalahi aturan.
Dia menjelaskan bahwa salah seorang pekerja tambang pasir ilegal tersebut mengira staf KPK yang memegang kamera adalah wartawan sehingga dikejar dan dipukul.
"Terjadi salah paham para pekerja tambang mengira staf saya adalah wartawan sehingga dipukul namun tidak mengalami luka apapun sehingga tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian," ujar Dian.
Dikatakan bahwa penutupan aktivitas penambangan pasir ilegal di Kelurahan Matalamagi tersebut karena tidak memiliki izin dan di dalam kawasan hutan lindung melanggar aturan.
"Aktivitas pertambangan di Matalamagi tersebut juga tidak memberikan kontribusi atau pemasukan untuk pemerintah kota Sorong bahkan penyebab banjir sehingga ditutup," tambah Dian
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022