Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menunggu pelimpahan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para tersangka kasus dugaan penyalahgunaan (penimbunan) bahan bakar minyak (BBM) subsidi setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) pada Agustus 2022. 
 
"Kami masih menunggu pelimpahan berkas tahap I dari Polda Papua Barat, karena SPDP terhadap 10 tersangka sudah kami terima antara 19 Juli sampai 4 Agustus 2022 ," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat, Billy Wuisan di di Manokwari, Rabu.
 
Billy mengatakan Kejati Papua Barat telah menerima delapan lembar SPDP berisi identitas berikut peran dari 10 tersangka yang saat ini masih berstatus tahanan di Rutan Polda Papua Barat. 
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU), katanya, sudah berkoordinasi dengan penyidik terkait perkembangan penanganan perkara dalam masa 30 hari sejak penyerahan SPDP. Namun jika dalam waktu 90 hari tidak ada pelimpahan berkas BAP para tersangka, maka SPDP tersebut akan dikembalikan ke penyidik Polda Papua Barat dalam bentuk P-17.
 
"Pada prinsipnya kami siap melakukan penuntutan terhadap perkara dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Papua Barat karena merupakan perkara atensi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat umum," jelasnya.

Sebelumnya, Polda Papua Barat gencar melaksanakan pengawasan dan penertiban kendaraan yang mengantri di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Manokwari sejak Juli-Agustus 2022.
 
Dari hasil pengawasan di SPBU Polda Papua Barat mengungkapkan jaringan penimbun BBM subsidi yang diduga disalahgunakan untuk kegiatan industri, hingga penetapan tujuh orang di Kabupaten Manokwari sebagai tersangka dugaan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar.
 
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah terpenuhinya dua alat bukti dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
 
"Tujuh tersangka sudah ditahan di rutan Polda Papua Barat untuk proses hukum lebih lanjut," kata Adam baru-baru ini di Manokwari.
 melalu

Pewarta: Hans Arnold Kapisa

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022