Bupati Manokwari Hermus Indou meminta sekolah menjaga murid-murid dari aksi perundungan yang bisa terjadi sewaktu-waktu.
 
"Kondisi perundungan bisa terjadi di sekolah mana saja, dimana ada murid yang membuat kelompok dan memperlakukan murid lain yang tidak disuka dengan seenaknya," ujar Hermus di Manokwari, Senin.
 
Hermus berharap kasus perundungan di sekolah harus diperhatikan baik oleh sekolah-sekolah yang ada di Manokwari.
 
Dia juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Manokwari Manokwari menyelesaikan secepatnya jika terjadi kasus perundungan.
 
Hermus menegaskan akan mengevaluasi kepala-kepala sekolah yang tidak melaksanakan tugas dengannya baik apalagi jika membiarkan perundungan terjadi di sekolah.
 
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Manokwari Martinus Dowansiba mengatakan terus menjalin komunikasi dengan sekolah untuk mencegah terjadinya aksi perundungan terhadap murid.
 
Martinus menyebut setiap terjadi perundungan akan ditindak tegas karena hal itu dilarang dalam dunia pendidikan dan anak didik harusnya mendapatkan keamanan saat bersekolah.
 
"Saya meminta kepada setiap anak atau orangtua yang menerima laporan terjadinya perundungan terhadap murid di sekolah baik SD maupun SMP untuk melaporkan hal itu segera, agar ada tindakan tepat yang diambil dinas," ujar dia.
 
Pihak sekolah dimintanya untuk sigap mengambil tindakan ketika terjadi perundungan.
 
Martinus berjanji untuk menyebarkan edaran ke sekolah untuk menjaga lingkungan sekolah dari tindakan perundungan. Apalagi UU Nomor 35 Tahun 2014 tegas menyatakan anak harus dilindungi dari tindakan perundungan.
 
Bagus Wicaksono orangtua murid SD Negeri 35 Sanggeng berinisial Az pada Sabtu (3/9) bercerita bahwa anaknya mengalami perundungan yang diduga dilakukan sejumlah murid.
 
Bagus baru mengetahui anaknya yang duduk di kelas dua itu mengalami perundungan setelah menemukan sejumlah lebam di badan anaknya yang jatuh sakit. Awalnya, Az belum mau mengaku kepada ayahnya lantaran masih mengalami trauma.
 
Akibat perundungan yang dialami anaknya, Bagus memilih untuk membawa Az ke Kota Sorong untuk dirawat nenek korban sembari menunggu persetujuan pindah sekolah yang baru disetujui hari ini.
 
Bagus kala itu mengaku sempat melaporkan peristiwa perundungan kepada kepala sekolah dan guru agar ada perhatian tetapi tidak ada tanggapan.
 
Kepala Sekolah SDN 35 Sanggeng Nina Kusminar mengaku belum menerima laporan yang disampaikan orangtua Az. Dia menyebut baru mengetahui masalah perundungan saat orangtua hendak menyampaikan permohonan pindah sekolah anaknya.
 
Kata Nina jika terjadi masalah perundungan orangtua harus membawa serta anaknya dalam jangka satu hari ke sekolah dan memperlihatkan bukti kekerasan atau luka yang dialami murid.
 
"Yang penting ada laporan dan bawa anaknya ke sekolah, saya akan panggil kedua belah pihak kalau benar ada kejadian itu karena kita biasa selesaikan masalah ini bahkan jika orangtuanya meminta denda," jelas Nina.

Pewarta: Rachmat Julaini

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022