Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah II Nabire melepasliarkan 200 ekor tukik penyu lekang (Lepidochelys olivacea) di Pantai Kampung Makimi, Kabupaten Nabire, Papua.
Kepala Bidang KSDA Wilayah II Nabire La Ode Ahyar Thamrin Mufti dalam siaran pers di Jayapura, Selasa mengatakan tukik penyu lekang yang dilepasliarkan merupakan hasil penangkaran semi alami oleh kelompok Desa Binaan Konservasi Rasama di Kampung Makimi dan Mossa Bomia di Kampung Nifasi, Kabupaten Nabire.
Menurut Thamrin, jajaran pantai di kedua kampung tersebut merupakan tempat pendaratan penyu setiap musim bertelur.
"Tukik-tukik berasal dari dua desa binaan, tetapi lepas liar kami fokuskan di satu tempat yakni Pantai Kampung Makimi," katanya.
Dia menjelaskan kesadaran masyarakat khususnya di Pemerintah Kampung Makimi dan Nifasi telah mendukung konservasi penyu sehingga terjalin sinergi yang baik di antara semua pihak.
"Selain itu ada juga para pemerhati penyu seperti sosok Piet Hein Wanarina dari Kelompok Rasama dan Eliakim Rumawi dari Kelompok Mossa Bomia. Mereka tahu bahwa penyu termasuk satwa yang dilindungi undang-undang," ujarnya.
Dia menambahkan pada umumnya para pemerhati penyu sangat prihatin atas perburuan hewan tersebut yang sangat tinggi di Kampung Makimi dan Nifasi.
Terkait itu kelompok desa binaan membuat penangkaran semi alami untuk melindungi populasi penyu di wilayah kampung masing-masing.
"Dengan harapan agar tingginya populasi penyu yang mereka jumpai saat masih anak-anak dapat kembali seperti sedia kala.
Sementara itu, Kepala Balai Besar Konserbasi Sumber Daya Alama (BBKSDA) Papua A.G. Martana mengatakan konservasi penyu oleh masyarakat di Kampung Makimi dan Nifasi merupakan langkah yang sangat luar biasa.
"Sehingga patut mendapatkan apresiasi yang tinggi dan tentu para pemerhati penyu sudah belajar langsung dari alam, artinya wawasan mereka tentang penyu diperoleh dari pengalaman saat bersentuhan langsung dengan penyu," katanya.
Sekadar untuk diketahui dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, penyu lekang terdaftar sebagai satwa yang dilindungi undang-undang.
Sementara dalam IUCN Red List, penyu lekang berstatus Vulnerable/VU (rentan) dengan tren populasi menurun. Di sisi lain, CITES menetapkan penyu lekang dalam daftar Appendix I artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.
Pelepasliaran 200 ekor tukik penyu lekang berlangsung Pantai Kampung Makimi, Kabupaten Nabire, Papua, pada Senin (29/8).
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022
Kepala Bidang KSDA Wilayah II Nabire La Ode Ahyar Thamrin Mufti dalam siaran pers di Jayapura, Selasa mengatakan tukik penyu lekang yang dilepasliarkan merupakan hasil penangkaran semi alami oleh kelompok Desa Binaan Konservasi Rasama di Kampung Makimi dan Mossa Bomia di Kampung Nifasi, Kabupaten Nabire.
Menurut Thamrin, jajaran pantai di kedua kampung tersebut merupakan tempat pendaratan penyu setiap musim bertelur.
"Tukik-tukik berasal dari dua desa binaan, tetapi lepas liar kami fokuskan di satu tempat yakni Pantai Kampung Makimi," katanya.
Dia menjelaskan kesadaran masyarakat khususnya di Pemerintah Kampung Makimi dan Nifasi telah mendukung konservasi penyu sehingga terjalin sinergi yang baik di antara semua pihak.
"Selain itu ada juga para pemerhati penyu seperti sosok Piet Hein Wanarina dari Kelompok Rasama dan Eliakim Rumawi dari Kelompok Mossa Bomia. Mereka tahu bahwa penyu termasuk satwa yang dilindungi undang-undang," ujarnya.
Dia menambahkan pada umumnya para pemerhati penyu sangat prihatin atas perburuan hewan tersebut yang sangat tinggi di Kampung Makimi dan Nifasi.
Terkait itu kelompok desa binaan membuat penangkaran semi alami untuk melindungi populasi penyu di wilayah kampung masing-masing.
"Dengan harapan agar tingginya populasi penyu yang mereka jumpai saat masih anak-anak dapat kembali seperti sedia kala.
Sementara itu, Kepala Balai Besar Konserbasi Sumber Daya Alama (BBKSDA) Papua A.G. Martana mengatakan konservasi penyu oleh masyarakat di Kampung Makimi dan Nifasi merupakan langkah yang sangat luar biasa.
"Sehingga patut mendapatkan apresiasi yang tinggi dan tentu para pemerhati penyu sudah belajar langsung dari alam, artinya wawasan mereka tentang penyu diperoleh dari pengalaman saat bersentuhan langsung dengan penyu," katanya.
Sekadar untuk diketahui dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, penyu lekang terdaftar sebagai satwa yang dilindungi undang-undang.
Sementara dalam IUCN Red List, penyu lekang berstatus Vulnerable/VU (rentan) dengan tren populasi menurun. Di sisi lain, CITES menetapkan penyu lekang dalam daftar Appendix I artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.
Pelepasliaran 200 ekor tukik penyu lekang berlangsung Pantai Kampung Makimi, Kabupaten Nabire, Papua, pada Senin (29/8).
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022