Manokwari,(Antaranews Papua Barat)-Pemerintah Provinsi Papua Barat menolak penangguhan penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 yang diajukan PT Henrison Iriana.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat, Paskalina Yamlean di Manokwari, Kamis, mengatakan, perusahaan besar yang beroperasi di Sorong tersebut sudah dua kali berturut-turut mengajukan penangguhan penerapan UMP.

"Tahun lalu sudah mengajukan untuk penerapan UMP 2018 dan tahun ini kembali mengajukan untuk UMP 2019. Semua kami tolak karena persyaratan terpenuhi," kata Yamlean.

Ia menjelaskan, penangguhan yang diajukan produsen teriplek tersebut tidak disertai dan persyaratan pendukung. Disnakertrans langsung menolak dengan mengembalikan surat yang diajukan perusahaan.

Menurutnya, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi perusahaan yang hendak menunda pemberlakuan UMP, antara lain kesepakatan antara perusahaan dengan organisasi pekerja serta bukti bahwa perusahaan sedang dalam kondisi merugi.

"Ini yang paling pokok, kalau tidak ada kami tidak bisa kabulkan," ujarnya Paskalina seraya menambahkan,  PT Henrison masih punya kesempatan untuk kembali mengajukan sebelum 1 Januari 2019.

Ia menyebutkan, PT Henrison merupakan satu-satunya perusahaan di Papua Barat yang mengajukan penangguhan UMP. Sejauh ini belum perusahaan lain yang ingin menunda penerapan UMP karyawanya.

Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2019 di daerah tersebut sebesar Rp.2.934.500. UMP naik 10,03 persen dari tahun 2018

Kenaikan juga terjadi pada upah sektoral. Upah sektor minyak bumi dan gas bumi sebesar 14,29 persen menjadi Rp.4 juta, pertambangan umum galian C naik 4,68 persen menjadi Rp.2,937.000, sektor jasa konstruksi naik 4,42 persen menjadi Rp.3.002.000, sektor kehutanan perkebunan perikanan naik 10,9 persen menjadi Rp.2.934.500.


 

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018