Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat menyerahkan sebanyak 545 Surat Keputusan (SK) pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Senin.

Bupati Manokwari Hermus Indou menyerahkan SK guru P3K itu secara simbolis di Hotel Aston Niu Manokwari, didampingi sejumlah pejabat setempat seperti Wakil Bupati Edi Budoyo dan Sekretaris Daerah Henri Sembiring serta Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana,.
 
Hermus menyatakan, pemberian SK guru P3K sekaligus menuntaskan nasib guru di Manokwari yang telah menanti-nanti kejelasan nasib sejak lama.
 
Ia mengharapkan, para guru berjuang untuk membangun sistem pendidikan yang baik. Pendidikan yang baik dinilainya menjadi salah satu elemen penting dalam pembangunan daerah karena dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
 
Hermus menerangkan, guru P3K yang menerima SK hari itu berasal dari dua gelombang yang jumlahnya mencapai 551 orang. Enam orang di antaranya tidak lulus lantaran ada yang meninggal dunia dan ada pula yang tidak mendaftarkan ulang berkasnya pada tahap akhir.
 
"Kita masih membutuhkan sekitar 240 lebih formasi untuk guru. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada lagi pengangkatan guru untuk yang belum berkesempatan diangkat menjadi tenaga P3K," ujar Hermus berharap.
 
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengharapkan, para guru yang diangkat menjadi tenaga P3K tidak berhenti belajar baik dengan membentuk tim maupun secara mandiri memanfaatkan teknologi internet.
 
"Mau ada perintah atau tidak ada perintah harus belajar. Karena ketika anda berhenti belajar, disitu pula anda akan berhenti mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Bima.
 
Bima menambahkan, tenaga P3K tidak memiliki perbedaan dengan Pegawai Negeri Sipil baik secara gaji maupun tunjangan. Sehingga guru dimintanya untuk semangat dan memberikan yang terbaik, dimana pun guru tersebut mengabdikan diri.
 
Ia menegaskan, guru dengan status P3K tetap mempunyai nilai tersendiri karena di beberapa lembaga negara posisi penting dijabat oleh orang-orang dengan status P3K.

Pewarta: Rachmat Julaini

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022