Seorang ahli waris pekerja yang terdaftar di Badan Pelaksana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Manokwari, Aminah menyatakan kepuasan atas pelayanan yang diberikan termasuk tidak beratnya biaya iuran yang dibayarkan.

"Kami tidak merasa berat dengan pembayaran iuran BPJAMSOSTEK karena sudah kewajiban. Sangat bermanfaat, bukan kita minta-minta tapi kalau sesuatu terjadi, ada jaminan untuk kita juga," ujar Aminah usai mendapatkan santunan kematian dari BPJAMSOSTEK di Manokwari, Kamis.

 
 
 
Aminah menyebut suaminya, Frengky Rumbarar meninggal 15 Juni 2022 lalu dikarenakan sakit. Frengky yang memiliki CV Tonater bergerak di bidang konstruksi telah mendaftarkan diri sebagai peserta BPJAMSOSTEK sejak tahun 2020.
 
Kepala BPJAMSOSTEK Manokwari, Carolus Pg Sigalingging menyebut santunan yang diberikan berjumlah Rp 42 juta. Keluarga almarhum yang menerima santunan dapat menggunakannya dengan bijak seperti pembiayaan sekolah untuk anak-anak.
 
Carolus membenarkan salah satu peserta BPJAMSOSTEK yakni Frengky meninggal dunia pada pertengahan Juni tahun ini.  Berkas yang diajukan keluarga baru diterima pihaknya awal pekan ini.
 
"Mungkin karena selama ini keluarga masih berduka makanya mereka baru serahkan berkasnya ke kami," kata Carolus.
 
Carolus mengajak pengusaha dapat ikut mendaftarkan diri dan pekerjanya di BPJAMSOSTEK mengingat adanya manfaat yang baik bagi pekerja.
 
"Semuanya wajib, jadi bukan pekerjanya saja tetapi pemilik usaha harus mendaftarkan diri juga," sebut dia.
 
Besaran iuran BPJAMSOSTEK sektor formal didasarkan dari upah yang dilaporkan oleh pemberi kerja. Sektor formal ini mencakup pegawai BUMN, BUMD, PT, dan CV. Jumlah peserta dari sektor formal yang terdaftar di BPJAMSOSTEK Manokwari mencapai 36.000 pekerja.

Pewarta: Rachmat Julaini

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022