Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol menegaskan jajarannya tidak akan melindungi para pelaku korupsi di daerah ini sebagaimana prinsip hukum  'equality before the law' atau asas persamaan di depan hukum.
 
"Kita tidak akan melindungi siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi. Sebisa mungkin kita berusaha menuntaskan perkara korupsi yang kita tangani," kata Hutagaol di Manokwari, Jumat.

Saat ini, Kejati Papua Barat tengah menangani 19 kasus dugaan tindak pidana korupsi, 13 diantaranya masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan enam kasus sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Asisten Pidana khusus Kejati Papua Barat Bima Yudha Asmara mengatakan jajarannya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) enam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan itu.

Enam kasus tersebut yakni dugaan penyalahgunaan dana hasil penjualan beras PNS di Kabupaten Sorong dan Maybrat, kredit macet pemilikan KPR di Kantor Cabang Pembantu Bank Papua Kmurkek,Maybrat, dugaan penyalahgunaan dana hibah pelaksanaan MTQ ke-8 Papua Barat di Sorong selatan. 

Selanjutnya, dugaan penyalahgunaan dana pengadaan tiang pancang pembangunan Dermaga Yarmatum di Teluk Wondama, dugaan penyalahgunaan dana pembangunan gedung baru Puskesmas Aisandami Kabupaten Teluk Wondama, Satker Kesehatan Teluk wondama. 

Satu kasus lainnya yaitu dugaan penyalahgunaan dana hibah kegiatan Kongres Pemuda Katolik 2021 baru ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Jajaran Kejati Papua Barat mengharapkan masyarakat terus mendukung upaya penegakan kasus tindak pidana korupsi di daerah ini agar anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah benar-benar dimanfaatkan untuk membangun kesejahteraan rakyat, bukan malah digunakan untuk memperkaya diri oknum-oknum tertentu. 

Pewarta: Tri Adi Santoso

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022