Waisai, (Antaranews Papua Barat) - Pemerintah Kampung Arborek, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat akan memungut retribusi setiap kapal wisata yang membawa wisatawan ke kampung wisata tersebut.

Penarikan retribusi tersebut sebagai pendapatan kampung guna menunjang aktivitas pemerintah kampung dalam mengembangkan Kampung wisata yang indah itu.

Kepala Kampung Arborek Raja Ampat Daud Mambrasar di Waisai, Senin mengatakan, penarikan retribusi tersebut diatur dalam peraturan kampung yang sedang disusun oleh aparatur Kampung dan masyarakat. 

Dia mengatakan, arborek adalah Kampung wisata  yang memiliki terumbu karang  yang indah tempat para wisatawan menyelam maupun snorkeling. Pesona laut kampung arborek sangat diminati wisatawan terutama mancanegara.

Menurut dia, dalam setahun kampung arborek dikunjungi ribuan wisatawan baik domestik maupun asing secara gratis tidak ada retribusi kepada pemerintah dan masyarakat kampung.

Selama ini, kata dia, wisatawan bebas melakukan aktivitas menyelam maupun snorkeling bahkan menikmati keindahan pantai tanpa ada pungutan ataupun retribusi dari pemerintah kampung. Sementara masyarakat terus berupaya dengan segala cara menjaga kawasan tersebut agar tetap indah.

Ia menyampaikan, pemerintah kampung arborek sedang menyusun peraturan kampung yang mewajibkan setiap kapal yang nempel wisatawan domestik maupun asing membayar retribusi satu kapal Rp50.000.

Retribusi tersebut sebagai pendapatan kampung yang digunakan untuk membiayai segala aktivitas pemerintah dan masyarakat setempat menjaga kelestarian laut.

"Kami sudah konsultasi dengan pemerintah Kabupaten Raja Ampat tentang peraturan kampung tersebut sehingga ditetapkan dan disosialisasikan terhadap stakeholder pariwisata lainnya," ujarnya.

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018