Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat mengajukan lahan seluas 487 hektare untuk ditetapkan sebagai lahan potensi pertanian berkelanjutan (LP2B).

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Teluk Wondama Korneles Paduai di Isei, Jumat, mengatakan penetapan LP2B untuk melindungi dan memastikan kawasan yang memiliki potensi pertanian tidak dialihfungsikan untuk kepentingan lainnya.

Lahan yang diajukan masuk dalam kawasan LP2B adalah lahan usaha dua (LU-II) di pemukiman transmigrasi yaitu seluas 300 hektare di Distrik Teluk Duairi masing-masing di Kampung Sobei Sobei seluas 75 ha, Sobei Indah seluas 75 ha serta Warayaru seluas 150 ha.

Selanjutnya Distrik Nikiwar 187 ha yakni di Kampung Werianggi 150 ha dan Kampung Tamoge 37 ha.

Saat ini Distan Teluk Wondama telah menyiapkan rancangan peraturan bupati (Perbup) untuk perlindungan terhadap lahan potensial pertanian.

"Itu lahan transmigrasi dari LU-II yang bisa kita tetapkan sebagai kawasan LP2B dengan Perbup. Sedangkan daerah di Wasior dan distrik lainnya tidak bisa kita tetapkan karena belum ada lahan yang jelas," kata Paduai.

Sesuai ketentuan, kawasan LP2B harus ditetapkan dalam peratuan daerah atau minimal dengan Perbup terlebih dahulu.

Paduai mengatakan draf Perbup tentang LP2B sudah diserahkan ke Bagian Hukum dan tinggal menunggu tanda tangan kepala daerah.

Dia berharap para kepala distrik, juga kepala kampung bisa melakukan pemetaan daerah atau kawasan yang memiliki potensi pertanian di wilayah masing-masing untuk selanjutnya ditetapkan menjadi LP2B.

“Karena itu menjadi syarat untuk kita bisa buka investasi bidang pertanian. Memang kita punya potensi tapi persyaratan dari pusat kita harus sudah LP2B yang ditetapkan dengan Perda atau Perbup," jelas Paduai yang sebelumnya menjabat Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura pada Distan Teluk Wondama.

Pewarta: Zack Tonu B

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022