Ratusan guru kontrak dan para kepala sekolah yang bernaung di bawah wadah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat menyatakan sikap mogok mengajar sejak 13 Mei 2022 lantaran Pemkab setempat belum menyelesaikan pembayaran gaji guru kontrak selama tiga bulan pada 2021.
 
Ketua PGRI Teluk Bintuni Simon Kambia yang dikonfirmasi dari Manokwari, Sabtu, mengakui bahwa aksi mogok mengajar merupakan pilihan terakhir lantaran Pemkab setempat belum juga menyelesaikan pembayaran gaji guru kontrak.

"Ada lima tuntutan utama dalam aksi mogok mengajar ini yaitu menuntut pembayaran gaji guru kontrak selama tiga bulan pada 2021, lalu menyangkut ketidakjelasan SK guru kontrak baru 2022. Kami juga mempertanyakan status guru PPPK tahun 2021, karena beberapa daerah di Papua Barat telah sampai pada tahapan penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP)," jelas Simon.

PGRI Teluk Bintuni meminta Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan setempat untuk serius mengurus nasib para tenaga guru yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap satu dan tahap dua.

Hal lain yang juga menjadi sorotan PGRI Teluk Bintuni yaitu realisasi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahap IV 2021 dan BOP tahap satu 2022 yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus).

Simon mengatakan hingga kini sekolah-sekolah mengalami kesulitan dalam menjalankan programnya lantaran dana BOP tahap IV 2021 dan BOP tahap I 2022 belum juga dicairkan.
 
Dia berharap Pemkab Teluk Bintuni memiliki komitmen yang jelas dan serius dalam hal mendukung program Sekolah Penggerak di daerah yang kaya akan potensi sumber daya gas alam tersebut.

Menurut dia, jika Pemkab Teluk Bintuni belum juga menjawab sejumlah tuntutan para guru kontrak dan kepala sekolah, maka aksi mogok mengajar masih akan terus berlanjut.
 
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Teluk Bintuni Albertus Anofa hingga kini belum bisa dihubungi terkait tuntutan para guru kontrak dan kepala sekolah yang tergabung dalam wadah PGRI setempat.

Pada Selasa (15/3), sempat terjadi aksi pemalangan Kantor Dispora setempat oleh para guru kontrak dan para kepala sekolah.

Albertus Anofa dalam pertemuan dengan para guru kontrak dan kepala sekolah menjelaskan berbagai kendala yang dihadapinya sehingga BOP tahap IV 2021 dan BOP tahap I 2022 belum juga terealisasi.

"Pembayaran gaji guru kontrak selama tiga bulan yaitu Oktober, November, dan Desember 2021 sudah kami upayakan dan terus berkoordinasi agar secepatnya dibayarkan. Sedangkan menyangkut keterlambatan realisasi BOP tahap IV 2021 dan tahap I 2022 dikarenakan adanya perubahan sistem," beber Albertus.
 

Pewarta: Hans Arnold Kapisa

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022