Jajaran Inspektorat Provinsi Papua Barat menegaskan akan melakukan pengawasasan terhadap tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Papua Barat oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinyatakan belum patuh pada laporan keuangan.
Inspektur Papua Barat Sugiyono di Manokwari, Rabu, mengatakan Pemprov Papua Barat diberikan tenggat waktu hingga 60 hari kerja setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) setempat untuk menindaklanjuti sejumlah catatan rekomendasi BPK.
"Kami dari Inspektorat Daerah tentu akan memantau OPD-OPD terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut," kata Sugiyono.
Sebelumnya BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LKPD Pemprov Papua Barat Tahun 2021.
Meski demikian, dalam penilaian opini terhadap laporan keuangan tersebut, terdapat sekitar tujuh OPD yang mendapatkan catatan dari BPK terkait pengelolaan belanja hibah yang dianggap belum sesuai dengan ketentuan.
Menurut Sugiyono, jika dalam tenggat waktu 60 hari itu rekomendasi dari BPK belum juga ditindaklanjuti maka akan dilakukan proses sidang Tuntutan Perbendaharan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR).
Sidang TP-TGR itu, katanya, merupakan ranah penegakkan hukum internal di lingkungan pemerintah daerah.
"Kalau sudah tidak bisa lagi diselesaikan pada sidang TP-TGR, maka aparat penegak hukum bisa mengambil alih untuk proses hukum lebih lanjut," kata Sugiyono.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022
Inspektur Papua Barat Sugiyono di Manokwari, Rabu, mengatakan Pemprov Papua Barat diberikan tenggat waktu hingga 60 hari kerja setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) setempat untuk menindaklanjuti sejumlah catatan rekomendasi BPK.
"Kami dari Inspektorat Daerah tentu akan memantau OPD-OPD terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut," kata Sugiyono.
Sebelumnya BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LKPD Pemprov Papua Barat Tahun 2021.
Meski demikian, dalam penilaian opini terhadap laporan keuangan tersebut, terdapat sekitar tujuh OPD yang mendapatkan catatan dari BPK terkait pengelolaan belanja hibah yang dianggap belum sesuai dengan ketentuan.
Menurut Sugiyono, jika dalam tenggat waktu 60 hari itu rekomendasi dari BPK belum juga ditindaklanjuti maka akan dilakukan proses sidang Tuntutan Perbendaharan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR).
Sidang TP-TGR itu, katanya, merupakan ranah penegakkan hukum internal di lingkungan pemerintah daerah.
"Kalau sudah tidak bisa lagi diselesaikan pada sidang TP-TGR, maka aparat penegak hukum bisa mengambil alih untuk proses hukum lebih lanjut," kata Sugiyono.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022