Manokwari, (Antaranews Papua Barat)-Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengingatkan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPKRI) atas pengelolaan anggaran tahun 2017.

"Saya akan terus cek di Inspektorat, yang belum, saya terua tekankan agar segera selesaikan. Jangan tunda-tunda, jika tidak berurusan dengan hukum,"kata Gubernur.

Dominggus berharap, pada masa kepemimpinanya tidak ada pejabat yang terjerat kasus korupsi. Anggaran harus dikelola secara hati-hati serta peruntukan yang jelas dan tepat sasaran.

Menurutnya, batas waktu untuk menindaklanjuti temuan BPKRI hanya 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan. Pengelolaan anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan harus segera dikembalikan agar tidak mengarah pada upaya penegakan hukum.

"Sudah cukup banyak pejabat yang pindah kamar ke Lapas (Lembaga Pemasyarakatan). Saya berharap mulai sekarang jangan ada lagi," ujar gubernur.

Kepala Inspektorat Papua Barat, Sugiyono pada wawancara terpisah menyebutkan, terdapat sekitar lima OPD  di lingkungan pemerintah provinsi yang wajib menindaklanjuti temuan.

Saat ini, kata dia, sudah ada OPD yang menuntaskan seluruh temuanya, beberapa OPD lainya rata-rata sudah menyelesaikan lebih dari 50 persen.

Menurutnya, waktu penyelesaian temuan ini tersisa sekitar dua pekan. Sebelum batas waktu berakhir diharapkan seluruh temuan tuntas 100 persen.

"Ini temuan BPK, jadi yang merasa bermasalah segera kasih kembali, tidak perlu sidang di Majelis TPTGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi)," kata Sugiyono.(ibn)

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018