Fraksi otonomi khusus Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat, Kamis, menerima tiga aspirasi pemekaran dari masyarakat adat wilayah Sorong Raya.

Ketua Fraksi Otsus DPRP Papua Barat, George Karel Dedaida mengatakan, tiga aspirasi masyarakat diantaranya terhadap dua calon Daerah Otonomi Baru (DOB) kabupaten dan satu DOB provinsi.

"Tiga aspirasi DOB yang kami terima hari ini adalah calon DOB kabupaten Immeko, DOB kabupaten Maybrat Sau dan DOB Provinsi Papua Barat Daya," kata George

Dia menjelaskan, penyerahan aspirasi DOB tersebut merupakan respons masyarakat atas perubahan kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

"Masyarakat  merespon pasal 76 tentang pemekaran daerah di dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 yang sedang menuju proses penetapan," ujar George.

Dia mengatakan tiga aspirasi tersebut akan disampaikan kepada pimpinan DPRP Papua Barat melalui mekanisme kedewanan guna dibentuknya panitia khusus (pansus) untuk diproses lebih lanjut.

"Tawaran pemerintah pusat tentang pemekaran daerah dalam perubahan UU Otsus Papua sedang berproses di daerah saat ini," katanya.

Selanjutnya sekertaris tim pemekaran calon DOB kabupaten Maybrat Sau, Marthen Kambuaya mengatakan penantian panjang selama 13 tahun oleh masyarakat untuk membangun daerah mereka sendiri dalam kerangka Otsus.

"Dari sisi sumberdaya alam dan manusia, DOB kabupaten Maybrat Sau sangat siap, perjuangan kami sudah 13 tahun. Pembentukan DOB  kabupaten ini pun adalah perjanjian masyarakat dengan pemerintah pusat untuk mengatasi konflik ibukota kabupaten Maybrat," ujar Kambuaya.

Senada aspirasi calon DOB kabupaten Immeko diserahkan oleh Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Immeko Tom Dedaida, sementara aspirasi DOB Provinsi Papua Barat Daya diserahkan oleh ketua LMA Provinsi Papua Barat Frangky Umpain.

Diketahui, Pasal 76 UU Nomor 2 Tahun 2021 yang mengatur pemekaran daerah yaitu; 

(1) Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang.

(2) Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua.

(3) Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa dilakukan melalui tahapan daerah persiapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah.
(4) Pemekaran harus menjamin dan memberikan ruang kepada Orang Asli Papua dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial-budaya.

(5) Pembentukan daerah otonom dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ditetapkan dengan Undang-Undang. 

Pewarta: Hans Arnold Kapisa

Editor : Ernes Broning Kakisina


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2021