Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menyebutkan bahwa anggaran belanja daerah pemerintah Provinsi Papua Barat sebesar Rp6,09 triliun masih tersimpan di bank umum dan diharapkan segera melakukan belanja guna mempercepat realisasi penggunaan anggaran dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Direktur Pelaksana dan Pertanggungjawaban Daerah, H. Mauritz Panjaitan dalam bincang-bincang media Papua Barat bersama Bank Indonesia secara virtual, Senin (10/5), mengatakan bahwa masih banyak anggaran pemerintah daerah yang tersimpan di bank umum dan realisasi pembelanjaan rendah.

Menurut dia, anggaran pemerintah Provinsi Papua Barat yang masih tersimpan di bank umum sebesar Rp6,09 triliun berada pada urutan ke delapan tertinggi di Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa secara umum di Indonesia penyebab masih banyak anggaran pemerintah daerah yang tersimpan di bank umum pertama kehati-hatian pemerintah daerah dalam penyaluran dan pembelanjaan.

Kedua adanya sisa dana penghematan belanja tahun sebelumnya yang belum dimanfaatkan. Belum disalurkannya bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten dan kota termasuk kelebihan target pajak daerah 2020.

Selain itu, kata dia, belum dibayarkan kewajiban kepada pihak ketiga dari anggaran tahun sebelumnya namun sudah tutup tahun anggaran sehingga menjadi menumpuk di tahun 2021 ini. 

"Kegiatan fisik yang terlambat karena menunggu perencanaan. Serta kegiatan yang bersifat kontraktual yang dilaksanakan setelah penetapan Perda APBD pada Maret 2021.

Karena itu, dia mengharapkan agar ke depan nanti proses lelang dapat dilakukan sebelum penetapan Perda APBD sebab hal tersebut diperbolehkan secara aturan.

"Kami juga berharap kepala pemerintah Provinsi Papua Barat agar mempercepat belanja daerah sehingga penyerapan anggaran sesuai dengan harapan. Program-program yang sudah ditetapkan namun tidak dapat dilakukan harap dialihkan untuk kegiatan yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di masa pandemi COVID-19," ujarnya.

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Ernes Broning Kakisina


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2021