Kepolisian Resor Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat, mengamankan dua orang remaja yang kedapatan memiliki Narkotika jenis ganja seberat 2,75 gram.

Kapolres Teluk Wondama, AKBP Yohanes Agustiandaru di Wasior, Jumat, mengatakan bahwa dua remaja berinisial BNM dan MK dibekuk oleh Satuan Narkoba dengan barang bukti tujuh paket ganja siap edar dengan berat 2,75 gram.

Ia menjelaskan, penangkapan kedua remaja itu berawal dari informasi yang dikembangkan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di salah satu rumah di Kampung Wasior II, Distrik Wasior dalam pekan lalu.

Polisi bergerak cepat mendatangi rumah tersebut dan menemukan pelaku BNM  bersama rekannya MK di tempat kejadian perkara atau TKP. 

"Setelah dilakukan penggeledahan, tambah Kapolres, ditemukan enam paket ganja kering di saku celana BNM. Polisi kemudian menggeledah MK dan menemukan satu paket ganja kering dan uang Rp1,3 juta yang merupakan hasil transaksi ganja," ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Teluk Wondama, Iptu Muhamad Ramli yang memberikan keterangan terpisah, menambahkan Narkotika dengan nama latin cannabis sativa itu didapatkan BNM dan MK dari kabupaten Manokwari. Namun kedua remaja itu tidak terkait dengan jaringan pengedar ganja di Wasior yang pernah ditangkap sebelumnya.  

Kedua pelaku dikenakan pasal berlapis terkait penyalahgunaan Narkotika sebagaimana ketentuan dalam UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

"Kendati begitu dari data Sat Resnarkoba diyakini ganja sudah beredar luas di kota Wasior termasuk di kalangan pelajar sehingga kami mengimbau kepada orang tua yang anaknya masih sekolah agar tetap mengawasi pergaulan anaknya jangan sampai ada salah pergaulan. Dan apabila ada informasi soal peredaran Narkotika dapat menginformasikan ke Polres Teluk Wondama,” tambah dia.

Pewarta: Zack Tonu

Editor : Ernes Broning Kakisina


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2021