Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Kaimana dan Fakfak menggelar workshop konsultasi penyusunan rencana pengelolaan perikanan berkelanjutan dalam Kawasan Konservasi Perairan Kabupaten Kaimana.

Kepala UPTD KKP Kaimana dan Fakfak, Eli Auwe di Kaimana, Rabu, mengatakan bahwa kegiatan tersebut berlangsung pada 30-31 Maret 2021 didukung oleh lembaga Conservation International Indonesia atau CI guna mewujudkan pemanfaatan sumberdaya alam perikanan berkelanjutan bagi generasi di masa mendatang.

Dia mengatakan, ikan merupakan sumber daya penting bagi masyarakat sekitar KKP baik untuk sumber pangan maupun di jual untuk mendapatkan uang. Guna menjamin kedua fungsi tersebut berlangsung persisten, maka pengelolaan perikanan berkelanjutan di KKP kabupaten Kaimana dan sekitarnya menjadi penting.

Menurutnya, pengelolaan KKP dan pengelolaan perikanan merupakan kegiatan yang saling mendukung satu sama lainnya. Pengelolaan KKP yang baik dapat memastikan ketersediaan stok ikan dalam kawasan konservasi dan sekitarnya, di sisi lain pengelolaan perikanan dapat mendukung ketersediaan stok ikan tersebut dan dimanfaatkan untuk kepentingan pangan dan ekonomi oleh masyarakat termasuk rantai perdagangannya secara berkesinambungan.

Karena itu, workshop ini menghadirkan peserta organisasi perangkat daerah atau OPD terkait perikanan, perwakilan petuanan, pengusaha perikanan, masyarakat, dan nelayan sebagai pelaku usaha perikanan yang terkait langsung dalam pemanfaatan sumber daya perikanan di dalam KKP kabupaten Kaimana. Selain itu, para pihak yang akan turut dalam penyusunan rencana pengelolaan perikanan berkelanjutan agar dapat terwujud sebagaimana yang diharapkan.

Eli menerangkan, KKP Kaimana terdiri dari empat sub-KKP, yaitu Kaimana, Arguni, Teluk Etna, dan Buruway yang dicadangkan melalui SK Gubernur Papua Barat No. 524 Tahun 2018. Selanjutnya, Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Buruway, Arguni, Kaimana, Teluk Etna, dan perairan sekitarnya di Provinsi Papua Barat ditetapkan berdasarkan SK Menteri Kelautan dan Perikanan No. 25 Tahun 2019 dengan kategori sebagai Taman Wisata Perairan (TWP).

Peruntukan KKP ini, kata dia, selain sebagai tempat perlindungan habitat penting seperti terumbu karang, mangrove dan lamun, juga sebagai tempat pelestarian sumberdaya ikan.

Dikatakan bahwa kewenangan pengelolaan perikanan tangkap telah dialihkan dari Pemerintah Kabupaten ke Pemerintah Provinsi melalui UU No. 23 Tahun 2014.

Guna memastikan pelaksanaan pengelolaan ini dapat berjalan efektif sebagaimana yang diharapkan, pada akhir tahun 2019, Gubernur Papua Barat mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 19 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan dan diikuti dengan SK Gubernur Papua Barat nomor 821.2-10 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola UPTD pada awal tahun 2020.

Peraturan Gubernur ini, lanjut dia, menjadi dasar pembentukan tim pelaksana teknis pengelolaan kawasan konservasi di Kaimana untuk mengimplementasikan program-program sesuai dengan Rencana Pengelolaan dan Zonasi yang telah dibuat.

Corridor Manager Conservation International Indonesia Kaimana dan Fakfak, Nur Ismu Hidayat yang memberikan keterangan terpisah, mengatakan bahwa kebijakan RPZ KKP Kaimana disebutkan arah pengelolaan KKP Kaimana dilakukan dengan cara menyelaraskan atau mensinergikan pengelolaan berbasis ekosistem dan pengelolaan berbasis masyarakat.

Disampaikan bahwa pendekatan arah kebijakan tersebut bertujuan mempertahankan aliran jasa-jasa ekosistem atau ecosystem services yang disesuaikan dan disinergikan dengan petuanan di setiap wilayah area pengelolaan di setiap Taman Wisata Perairan (TWP) yang berada dalam Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Kaimana.

“Workshop kali ini adalah lanjutan dari proses panjang penyusunan rencana perikanan berkelanjutan di dalam KKP Kaimana, dimulai dari mendengarkan masukan dari masyarakat di tahun akhir 2018 hingga 2019, Konsultasi Publik hasil RAFM TWP Buruway tahun 2019, latihan pengelolaan perikanan dan komitmen bersama untuk pengelolaan perikanan pada tahun 2019-2020.

"Dan terakhir RAFM dan Konsultasi Publik TWP Kaimana Triton sebagai upaya untuk melaksanakan sinergi pengelolaan berbasiskan ekosistem dan pengelolaan berbasis adat di KKP Kaimana dengan membuat rencana detail pengelolaan perikanan di zona perikanan berkelanjutan dimana dalam pelaksanaannya akan dilakukan melalui program kemitraan dengan masyarakat adat sekitar kawasan," tambah dia.

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Ernes Broning Kakisina


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2021