Manokwari, (Antaranews Papua Barat)-Layanan jaminan Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merampah seluruh kampung di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Sudah beberapa hari terakhir para aparatur kampung di kabupaten baru tersebut mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan di Manokwari. Mereka mendaftarkan diri agar sebagai penerima manfaat atas program jaminan sosial di lembaga tersebut.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manokwari Sunardy Syahid di Manokwari, Jumat mengatakan, sebanyak 1.820 aparatur kampung yang tersebar di 166 kampung Pegunungan Arfak akan memperoleh perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan.

"Kepesertaan mereka dijamin oleh pemerintah kabupaten melalui alokasi dana kampung. Kami mengapresiasi bupati yang sudah berkomitmen mengalokasikan anggaran untuk program ini," kata Sunardy.

Pendaftaran aparatur kampung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan tindaklanjut atas Perjanjian Kerjasama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Aparatur Pemerintahan Desa.

"Hingga hari ini sudah lebih dari 15 kampung yang datang mendaftar. Yang  lain akan segera menyusul secara tergiliran," ujarnya.

Ia menjelaskan, program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur pemerintahan ditingkat  kampung. Seluruh aparat kampung termasuk Baperkam dijamin melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK).

melalui program BPJS Ketanagakerjaan, lanjutnya, seluruh aparatur kampung akan memperoleh perlindungan Jaminan Sosial berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Keteragakerjaan, aparatur kampung yang mengalami resiko seperti kecelakaan saat bertugas, ia akan memperoleh manfaat berupa perawatan dan pengobatan sampai sembuh.

Selain itu, ujarnya melanjutkan, BPJS Ketenagakerjaan akan penggantian biaya transportasi dari lokasi kejadian ke pusat layanan kesehatan, pemberian santunan jika mengalami cacat atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sampai dengan 48 kali penghasilan yang dilaporkan. 

Peserta pun, lanjutnya, berhak untuk memperoleh bantuan beasiswa pendidikan bagi anak-anaknya.

‘’Apabila aparatur kampung mengalami musibah kematian bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris juga akan memperoleh santunan kematian dan bantuan biaya pemakaman dengan total santunan sebesar 24 juta,’’pungkasnya.(*)
 

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018