Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan sanksi kepada tiga pasangan calon bupati dan wakil peserta pilkada serentak daerah itu, karena melanggar protokol kesehatan dalam tahapan kampanye.

Ketua Divisi Hukum KPU TTU YBD Saleh Funan saat dihubungi ANTARA dari Kupang, Rabu, mengatakan sanksi kepada ketiga paslon tersebut berupa larangan kampanye terbatas selama tiga hari yang dilaksanakan pada 14-16 November 2020.

"Sanksi untuk tidak boleh melakukan kampanye terbatas selama tiga hari itu, berdasarkan hasil rekomendasi Badan Pengawas Pemilu," katanya. 

Bawaslu TTU sebelumnya telah memberikan rekomendasi agar KPU memberikan sanksi kepada tiga pasangan calon karena melakukan pelanggaran penerapan protokol kesehatan pada saat melakukan kampanye dengan metode rapat terbatas di lapangan.

"Bahwa pihak Bawaslu sudah melakukan teguran secara tertulis sebanyak tiga kali. Karena teguran tertulis tidak diikuti dan dipatuhi, kemudian Bawaslu melalui temuan merekomendasikan kepada KPU untuk memberikan sanksi," katanya.

Dia berharap, agar para paslon tidak lagi melakukan pelanggaran protokol kesehatan saat berkampanye dengan metode rapat terbatas dan berupaya menggunakan metode lainnya. Sebab metode rapat terbatas rentan terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

"Itu berarti metode lain seperti dialog masih bisa dilakukan oleh paslon," katanya.

Ketua KPU TTU Paulinus Feka secara terpisah mengharapkan semua aturan bisa ditaati oleh para pasangan calon, termasuk aturan dalam penerapan protokol kesehatan COVID-19 dalam semua jenis metode kampanye.

"Jadi selain aturan kampanye, aturan protokol kesehatan COVID-19 juga harus dipatuhi, karena sudah ditetapkan di dalam aturan, dan itu sudah menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari tahapan pilkada," tegasnya. 

Pilkada TTU diikuti oleh tiga pasangan calon yaitu Frengki Saunoah-Amanus Nahas, Kristiana Muki-Yosef Tanu dan Juandi David-Eusabius Binsasi.

Pewarta: Bernadus Tokan

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2020