Wasior, (Antaranews Papua Barat)- Kepolisian Resor Teluk Wondama, Papua Barat, menangani kasus dugaan korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup di daerah tersebut.

Kapolres Teluk Wondam AKBP Mathias Kres di Wasior, Kamis, mengutarakan, dugaan korupsi ini terjadi pada kegiatan Upaya  Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun 2015.

Penyidik, kata dia, telah mengantongi tiga nama yang berpeliang besar menjadi tersangka. Mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor dinas tersebut.

"Dari tahap awal kegiatan sudah bermasalah karena tidak melibatkan pihak ketiga,“ kata Kapolres.

Dia menjelaskan terdapat empat kegiatan yang menjadi objek penyidikan. Yakni kegiatan pemasangan instalasi pengolahan limbah (IPAL) di RSUD Teluk Wondama di Manggurai, Pembauan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Sendrawoy, pembangunan pembangkit listrik tenaga disel di Manopi serta reklamasi laut di area pelabuhan Wasior.

Total anggaran untuk empat paket kegiatan tersebut sebesar Rp1 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Teluk Wondama tahun 2015. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui empat kegiatan itu tidak dilaksanakan hingga selesai.

Audit investigasi yang dilaksanakan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua Barat ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp578.060.000. 

“Dinas buat surat pertanggungjawaban (SPj) fiktif sebesar Rp.1 miliar, seolah-olah kegiatan sudah selesai 100 persen berjalan. Kita sudah periksa SPj-nya.  Sisanya sebesar 500 juta itu yang tidak bisa dipertanggungjawaban,“ ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Kristianus M bersama Kanit Tipikor Bripka Afri C. E. Doom.

Ia mengutarakan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.(*)

Pewarta: Zack T Bala

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018