Gugus Tugas Nasional Penanganan (COVID-19) menilai lima daerah di Provinsi Papua Barat layak menerapkan new normal atau normal baru.

"Ada lima kabupaten yakni Maybrat, Sorong Selatan, Tambrauw, Pegunungan Arfak dan Kaimana. Tapi kita akan evaluasi lagi terutama untuk Kaimana karena saat ini sudah ada kasus positif COVID-19 di sana," kata Juru bicara Pemprov Papua Barat untuk penanganan COVID-19, Arnoldus Tiniap, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa penilaian tersebut diberikan karena lima daerah itu sebelumnya belum ditemukan kasus positif. Namun belakangan, satu diantaranya yakni Kaimana ditemukan satu konfirmasi positif.

Terkait penerapan new normal, kata Arnoldus kebijakan dikembalikan kepada pemerintah daerah. Gugus tugas provinsi pun akan melakukan kajian terhadap perkembangan COVID-19 di seluruh daerah.

"Untuk Kaimana ini kan sebelumnya belum ada kasus. Saat itu di Papua Barat baru ada delapan daerah zona merah, Kaimana tidak termasuk karena Belum ada kasus makanya gugus tugas pusat memberi lampu hijau bagi Kaimana untuk terapkan new normal," katanya lagi.

Ia menyebutkan bahwa, panduan lengkap tentang normal baru pun masih dikaji pemerintah pusat. Sejauh ini di Papua Barat belum ada satu pun daerah yang mengajukan penerapan normal baru ke pusat.

"New normal ini tidak diterapkan secara serentak. Tergantung perkembangan di daerah dengan mempertimbangkan beberapa faktor yakni kesehatan, dampak ekonomi dan sosial," sebut Arnoldus.

Seraya menunggu panduan dari pusat, gugus Tugas Papua Barat akan melakukan kajian di seluruh daerah baik yang berada pada zona hijau, kuning maupun merah.

Arnoldus mengutarakan, secara umum konfirmasi positif di Papua Barat masih terjadi penambahan. Berasarkan data 1 Juni 2020 jumlah konfirmasi positif di Provinsi tersebut sebanyak 168 kasus yang tersebar di sembilan daerah yakni Kota Sorong, Teluk Bintuni, Kabupaten Sorong, Raja Ampat, Manokwari, Teluk Wondama, Fakfak, Kaimana dan Manokwari Selatan.

"Sebelum memutuskan untuk menerapkan normal baru semua daerah ini akan dikaji. Selanjutnya daerah masing-masing yang nanti memutuskan dan mengajukan permohonan ke pusat," katanya lagi.

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2020