Wasior, (Antaranews Papua Barat) - Seorang oknum anggota Kepolisian Resor Teluk Wondama, Papua Barat, terancam sanksi pemecatan karena terlibat kasus narkoba.
"Saya tidak akan melindungi anggota yang terlibat kasus narkoba. Proses hukumnya akan terus berlanjut hingga pengadilan," kata Kapolres Teluk Wondama AKBP Mathias Krey di Wasior, Selasa.
Satuan Reserse Narkoba Polres Teluk Wondama belum lama ini menangkap lima tersangka kasus narkoba jenis ganja. Satu dari lima pemuda itu adalah oknum polisi berinisial WH.
Dalam penggeledahan di kamar kost polisi berpangkat bripda itu, polisi menemukan 10 paket ganja kering siap edar.
Kapolres menegaskan, dirinya tidak akan mentolerir kasus ini. Sudah menjadi komitmen Polri bahwa, setiap anggota yang terlibat kasus ganja akan mendapat sanksi tegas.
"Jadi yang terlibat pasti diproses bahkan bisa sampai lepas baju atau dipecat," ujarnya lagi.
Mathias tidak akan ragu menindak tegas jika ada anggota lain yang juga terlibat baik sebagai pengguna, pengedar maupun sebagai bandar narkoba.
"Saya sudah ingatkan sejak awal, yang terlibat, coba-coba bermain, ya sudah, dia siap saja jalani proses," pungkasnya.
Keterlibatan WH dalam kasus ini terungkap dari peristiwa kecelakaan yang dialami anggota Satlantas, Ipda Iriawan pada operasi lalu lintas yang digelar Satlantas di Wasior.
Pada operasi tersebut, seorang pelajar melakukan aksi ugal-ugalan, naas Ipda Iriawan yang berusaha menghentikan aksi itu justru tertabrak dan mengalami patah tulang.
Pelajar SMA itu pun diamankan dan belakangan terungkap bahwa aksi ugal-ugalan pelajar itu terjadi akibat pengaruh ganja.
"Hasil tes urine positif. Oknum pelajar itu mengakui kalau dia baru selesai mengisap ganja yang dia peroleh dari KS," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Teluk Wondama Iptu Rahmat Elfitri.
Dari pengakuan sang pelajar, tim Resnakoba pun bergerak cepat dan berhasil meringkus KS, RS, YS, TH serta WH. Selain menangkap bandar dan pengedar tersebut, pada operasi beruntun selama dua hari itu polisi juga memperoleh barang bukti 21 paket ganja.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018