Sorong, 19/2 (Antaranews Papua Barat) - Masyarakat Adat Suku Moi melakukan pemalangan secara adat terhadap kantor perusahaan gas Petrogas di kawasan Km 12 Kota Sorong, Papua Barat, Senin.

Pemalangan adat tersebut dilakukan oleh masyarakat adat karena keterlambatan pembayaran ganti tanah adat pada kawasan sumur gas milik perusahaan yang berlokasi di kilometer 16 pantai Kota Sorong.

Wakil Ketua Lembaga Masyarakat Adat Moi Sorong Melky Osok mengatakan, sebelumnya masyarakat adat menuntut pihak perusahaan untuk membayar ganti rugi sehelai Rp9 miliar karena melakukan pengeboran sumur gas di kawasan tanah adat masyarakat Moi.

"Namun hasil negosiasi pihak perusahaan dengan masyarakat adat yang didukung SKK Migas dan Pemerintah Kota Sorong ditetapkanlah ganti rugi atas lahan sumur gas tersebut senilai Rp1,7 miliar," ujarnya.

Menurut dia, proses ganti rugi tanah adat masyarakat oleh pihak perusahaan berjalan cukup lama sehak tahun 2015. Pada Desember 2017 Pemerintah Kota Sorong juga telah mengeluarkan surat rekomendasi kesepakatan nilai pembayaran ganti rugi Rp1,7 miliar namun hingga saat ini belum ada penyelesaian oleh pihak perusahaan.

Karena itu, kata Melky, masyarakat adat pemilik wilayah memilih untuk melakukan pemalangan gedung kantor perusahaan tersebut secara adat dengan mengikat kain merah pada pintu- pintu kantor.

"Apabila dalam pekan ini pihak perusahaan belum juga menyelesaikan pembayaran ganti rugi maka masyarakat adat akan menduduki kantor perusahaan gas tersebut," kata dia pula.

Sementara itu, pihak Manajemen Perusahaan saat dikonfirmasi mengatakan siap untuk melunasi pembayaran ganti rugi tanah adat milik masyarakat Suku Moi tersebut.(*)

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Ernes Broning Kakisina


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018