Manokwari, (Antaranews Papua Barat)-Kepolisian Resor Sorong Selatan, Papua Barat, menangkap seorang petugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) gadungan yang diduga melakukan pemerasan terhadap bendahara kampung pengelola dana desa.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Papua Barat AKBP Hary Supriyono di Manokwari, Senin, mengatakan, pria yang mengaku pegawai BPK tersebut berinisial AL. Aksi penipuan dan pemerasan dilakukan terhadap Yussi Atanay, bendahara Kampung Namro Kabupaten Sorong Selatan.

"Pelaku ditangkap Minggu malam sekitar pukul 21.45 Wit dalam operasi tangkap tangan atau OTT yang dilaksanakaan oleh tim Sat Reskrim, Bhabinkamtibmas Desa Namru dan anggota Sat Intelkam Polres Sorsel," kata Hary. 

Dalam aksinya, kanjut Hary menjelaskan, AL yang berprofesi sebagai guru berstatus PNS tersebut mengaku sebagai pegawai BPK dan meminta uang kepada bendahara kampung Namro.

"Pelaku ditangkap saat melancarkan aksi di depan sebuah toko di Kampung Wermit, Distrik Teminabuan. Saat ini sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya lagi.

Pada operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp14, 4 juta diduga hasil pemerasan di Kampung Namro, uang sebesar Rp1.050.000 diduga hasil pemerasan dari Kampung Mugim. 

Polisi juga menyita kwitansi uang ganti rugi kas negara dari bendahara Kampung Namro senilai Rp 15.juta, buku tabungan Bank Papua pelaku, handphone, HP Nokia, Id Card palsu Intelijen BPKP - NKRI, ATM serta kartu identitas pelaku.

Hary menjelaskan, dalam kasus ini pelaku mengaku sebagai petugas BPKP RI. AL menakuti korban dengan memberikan informasi bahwa ada temuan dalam pengelolaan dana desa tahun 2016 di Kampung Namru.

Dari temuan tersebut, pelaku meminta korban mengembalikan anggaran ke kas negara melalui melalui dirinya. Dengan demikian kasusnya tuntas dan tidak berlanjut ke proses hukum.

"Awalnya pelaku menghubungi korban dan menjelaskan perihal temuan BPKRI. Lalu, janjian untuk ketemu disebuah rumah makan guna menuntas hasil temuan tersebut," sebutnya pula.

Menurut pelaku, ujar Hary menambahkan, pada tahun 2016 ada temuan sebesar Rp. 112 juta pada pengelolaan dana desa di kampung tersebut. Selanjutnya, ganti rugi bisa diberikan setengah, seperempat atau sepertiga dari temuan tersebut.

Sadar dirinya menjadi sasaran pemerasan korban pun langsung berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Polres Sorong Selatan di Kampung Namro. Hingga akhirnya, polisi berhasil membekuk pelaku saat melancarkan aksinya itu.

"Kami mengapresiasi tindakan korban. Kami berharap yang lain juga begitu. Kalau ada upaya pemerasan yang akan dialami, silahkan langsung berkoordinasi dengan anggota Bhabibkamtibmas di wilayah masing-masing. Sehingga kami bisa bertindak cepat,"pungkasnya.(*)

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018