Manokwari,(Antaranews Papua Barat)-Sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR) Provinsi Papua Barat mulai menyasar para kontraktor untuk mengembalikan kerugian negara.

MP-TPTGR Papua Barat, Kamis (1/2), menggelar sidang terhadap 13 perusahaan pelaksana sejumlah kegiatan di Dinas Pendidikan Papua Barat pada tahun 2008. Tiga perusahaan hadir, 10 lainya tidak hadir tanpa keterangan pada persidangan tersebut.

Sekretaris Majelis Pertimbangan TPTGR Papua Barat Abia Ullu saat membacakan tuntutan pada persidangan tersebut menyatakan, sidang ini menindaklanjuti temuan pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas sejumlah kegiatan di Dinas Pendidikan Papua Barat.

Sesuai LHP, kata dia, BPK memperoleh sejumlah temuan berupa kegiatan fiktif hingga kurang volume senilai Rp.1,7 miliar di Dinas Pendidikan pada tahun 2008.

Kegiatan tersebut melibatkan 13 rekanan atau perusahaan yakni CV Karma Jaya, CV Kasi Bersama, CV Citra Daya Bina, PT Rajaya Papua, CV Putri MOI Bersaudara, CV Indiana Jasatama, CV Adinda Jaya, CV Mega Konstruksi, CV Palagoro, CV Wanaha Cipta Permai, CV Mentari Papua, CV Surya jaya serta CV Sehati.

Kegiatan tersebut meliputi pengadaan barang dan jasa hingga pembangunan gedung sekolah dengan nilai berfariasi.

Seperti terpantau pada persidangan tersebut, hanya tiga perusahaan yang hadir. Masing-masing CV Citra Daya Bina, CV Indiana Jasatama, serta PT Rajaya Papua.

Pada persidangan ini, mereka siap menindaklanjuti temuan tersebut. Bahkan satu perusahaan telah mengembalikan kerugian negara ke kas daerah belum lama ini.

Secara khusus sidang yang digelar, Kamis (1/2), terkait kegiatan pengawasan serta pengadaan peralatan bahasa di SMA Negeri 2 Manokwari dan SMAN 1 Sorong yang dilaksanakan CV Citra Daya Bina dan PT Rajaya Papua.

Selain itu, juga terkait pengadaan peralatan MIPA dan bahasa di SMA Negeri Klamono Kabupaten Sorong yang dilaksanakan CV Indiana Jasatama.

Sidang diskorsing setelah menerima jawaban dari para pelaku usaha yang hadir. Sidang lanjutan akan digelar pekan depan di Kantor Inspektorat Provinsi Papua Barat.[*]

Pewarta: Toyiban

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018