Pemerintah Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, menata kembali perizinan untuk pelaku usaha pada sektor perikanan guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Sorong Zainab Jelfoom di Sorong, Rabu mengatakan bahwa hasil pendataan potensi sumber daya alam Kota Sorong, sektor perikanan adalah sumber pendapatan daerah terbesar, tetapi belum dikelola secara baik.

Dia mengatakan, hasil pendataan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Sorong, terdapat sebanyak 18 perusahaan pengumpul ikan guna dikirim ke luar Sorong.

Selain perusahaan, kata dia, terdapat 60 pengumpul ikan perseorangan tetap dan 30 pengumpul ikan lepas yang juga mengirim ikan hasil yang dikumpulkan itu ke luar Kota Sorong.

Menurutnya, dari total pelaku usaha sektor perikanan yang telah didata tersebut, hanya 14 yang mendaftar ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Sorong guna mengurus perizinan.

Dikatakan, sesuai peraturan daerah Kota Sorong, perusahaan pengumpul ikan harus membayar pajak Rp2.500.000 per tahun, sedangkan pelaku usaha perorangan membayar Rp750.000 per tahun.

"Namun kenyataannya belum berjalan sesuai dengan harapan. Bahkan hanya bermodalkan surat keterangan perikanan pelaku usaha dapat mengirim ikan yang dikumpulkan itu ke luar Kota Sorong," ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa meskipun tidak semua ikan yang dikumpulkan berasal dari perairan Kota Sorong, sebagian besar dari daerah sekitar, seperti Raja Ampat dan Tambrauw, namun proses pengiriman ke luar Papua melalui Kota Sorong, dan hal itu merupakan potensi PAD Kota Sorong.

Karena itu, lanjut dia, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu menata kembali mekanisme perizinan pelaku usaha sektor perikanan sehingga ada peningkatan PAD pada sektor tersebut.

"Kami sudah mengumpulkan sekitar 50 pelaku usaha di sektor perikanan Kota Sorong pada 5 Desember 2019 guna melakukan sosialisasi penataan kembali perizinan sektor tersebut," ujar dia.

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Ernes Broning Kakisina


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2019