Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) III Laksamana Muda TNI Hersan perintahkan Komandan Polisi Militer TNI AL Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XIV Sorong Letnan Kolonel Laut (PM) Dian Sumpena segera memproses hukum prajurit pelaku pembunuhan di Sorong, Papua Barat Daya.
"Saya sudah arahkan Pomal Lantamal XIV Sorong untuk secepatnya diproses, segera kita limpahkan ke pengadilan militer yang ada di Jayapura," jelas Pangkoarmada III di Sorong, Selasa.
Pernyataan Pangkoarmada III itu merujuk pada kasus yang melibatkan seorang prajurit TNI AL dari Koarmada III berpangkat kelasi (KLS) inisial A.
Prajurit TNI AL itu diyakini sebagai pelaku pembunuhan seorang wanita berinisial KIYL (usia 20 tahun), yang jasadnya ditemukan warga di Pantai Saoka, Sorong, Papua Barat Daya, pada Minggu (12/1).
"Sebab yang menentukan hukumannya adalah Dirmil Militer yang ada di Jayapura, namun untuk penyelidikan awal akan dilaksanakan oleh Pomal Lantamal XIV Sorong," katanya.
Hersan sangat menyayangkan tindakan pembunuhan yang telah dilakukan prajurit TNI AL sebab pimpinan TNI AL selalu menekankan penegakan aturan dan tidak ada prajurit yang melanggar aturan.
"Itu keputusan dan arahan pimpinan sangat jelas, tetapi masih dilanggar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ini. Ini yang kita sangat disayangkan," ujarnya.
Dia memastikan bahwa TNI AL pun akan memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada prajurit TNI AL yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap KIYL (20) di Pantai Saoka, Kota Sorong.
Pangkoarmada pun belum memastikan motif di balik kasus pembunuhan itu, namun memastikan tim penyidik dari Pomal Lantamal XIV Sorong terus melakukan pendalaman untuk mengetahui secara pasti motif pembunuhan itu.
Diduga bahwa pelaku menghilangkan nyawa korban menggunakan sangkur. Hal itu tampak pada tubuh korban yang terdapat beberapa luka tusukan.
"Tidak dibenarkan, tidak ada itu, kita dilarang untuk membawa senjata tajam, baik itu pistol maupun sangkur, termasuk mengonsumsi minuman keras dan masuk ke tempat hiburan malam," ucapnya.
Hersan pun mengingatkan kepada seluruh personel TNI AL untuk tidak mengulang kejadian pembunuhan yang telah melibatkan anggota TNI AL.
"Saya ingatkan kepada seluruh anggota jangan sampai terjadi lagi, ini terakhir kali," katanya.
Kapolresta Sorong Kombes Polisi Happy Perdana Yudianto pada kesempatan sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Pomal untuk melengkapi berkas penyelidikan ini untuk kemudian akan diserahkan kepada Pomal untuk melakukan proses lanjutan terhadap pelaku pembunuhan itu.
"Kita hanya melengkapi berkas awal saja karena awal di TKP adalah kita dan ini tentunya akan membantu penyidikan AL," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pangkoarmada III perintahkan Danpomal segera proses pelaku pembunuhan
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2025