Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Kaimana, Papua Barat bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana melaksanakan penyuluhan antikorupsi bagi aparat desa/kampung dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024 jatuh setiap 9 Desember.
Kepala DPMK Kabupaten Kaimana Ika Damayanti di Kaimana, Senin (9/12), mengatakan sosialisasi antikorupsi ini merupakan program DPMK melalui kerja sama dengan program kejaksaan yakni "Jaksa Jaga Desa".
“Melalui kegiatan ini kita melibatkan pendamping serta aparatur kampung dari tujuh wilayah distrik se-Kabupaten Kaimana, dengan tujuan agar pengelolaan dana desa dapat dilakukan sesuai mekanisme yang sudah diatur,” katanya.
Melalui penyuluhan hukum tersebut, pihaknya memberikan pengetahuan serta mitigasi bagi aparatur kampung agar mereka mampu membuat laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa.
“Jika pengelolaan dana desa dilakukan dengan baik dan sesuai aturan maka mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Onneri Khairoza menjelaskan dalam penyuluhan ini pihaknya menguraikan peran kejaksaan dalam pengawasan dan penyaluran dana desa dari pemda setempat melalui program "Jaksa Jaga Desa".
Hal ini, katanya, mengacu pada tema Hakordia 2024 yakni "Peran kejaksaan dalam pengawalan dan pemanfaatan dana desa".
“Jadi ini dalam rangka memperingati Hakordia, kami bersama DPMK Kaimana melakukan penyuluhan hukum bagi pendamping dan aparatur kampung,” ujarnya.
Ia berharap, penyuluhan hukum dapat memberikan pemahaman kepada pendamping dan aparatur kampung sehingga mampu mengelola dana secara baik, agar tidak terjerumus kepada tindak pidana korupsi.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024