Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua mencatat 26 TPS akan melaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) karena diduga terjadi berbagai pelanggaran.
Dari jumlah tersebut, dua TPS sudah melaksanakan PSU yaitu TPS Kampung Poom, Distrik Poom, Kabupaten Kepulauan Yapen dan TPS Mbrurwandi, Distrik Kepulauan Aruri, Kabupaten Supiori.
"Kedua TPS itu melaksanakan PSU pada Senin (2/12) lalu," kata Ketua KPU Papua Steve Dumbon kepada ANTARA di Jayapura, Selasa.
Dia menjelaskan, TPS yang akan melaksanakan 26 PSU itu tersebar pada enam kabupaten dan kota di Papua.
Adapun daerah yang melaksanakan PSU yaitu lima TPS di Kabupaten Kepulauan Yapen, dua TPS di Kota Jayapura, 10 TPS di Kabupaten Jayapura, dan tujuh TPS di Kabupaten Mamberamo Raya. Dua TPS lainnya tersebar di Kabupaten Biak Numfor dan Supiori.
"Saat ini, berbagai persiapan sudah dilakukan. Penyebab dilakukan PSU di 26 TPS itu bervariasi, diantaranya ada yang membuka kotak suara sebelum pencoblosan, ditemukan pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali. Berbagai temuan itulah yang menjadi penyebab PSU," kata Ketua KPU Papua Steve Dumbon.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024