Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat akan mengawal langsung penghitungan suara ulang di Kampung Disura Distrik Taige, Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Majelis Hakim Konstitusi pada sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) beberapa waktu lalu memerintahkan penghitungan suara ulang seluruh surat suara pada satu TPS di Desa Disura, kata Ketua KPU Papua Barat  Amus Atkana di Manokwari, Selasa.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah memerintahkan penghitungan suara ulang dilakukan dalam kurun waktu 14 hari kerja, setelah pengucapan putusan untuk perkara tersebut.

Perintah untuk melakukan penghitungan suara ulang ini diberikan Mahkamah setelah ditemukan fakta bahwa telah terjadi kesalahan penghitungan suara yang dilakukan KPU selaku termohon di dalam pengisian formulir DA1 Distrik/Kecamatan Taige.

Kesalahan penghitungan suara itu kemudian mempengaruhi perolehan suara calon anggota legislatif Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 02 atas nama Goliath, untuk tingkat DPRD kabupaten.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu, Polda Papua Barat, Pemerintah Provinsi, KPU Pegunungan Arfak, termasuk Pemkab setempat. Penghitungan suara ulang akan dilaksanakan sesuai perintah Majelis Konstitusi," kata Amus.

Ia mengutarakan, KPU RI termasuk Bawaslu akan mengawal pelaksanaan penghitungan suara ulang tersebut, termasuk aparat penegak hukum di daerah.

Amus memastikan, kotak suara yang hendak dihitung kembali itu saat ini dalam kondisi aman dan masih tersegel. Segel akan dibuka saat penghitungan dimulai.

"Masih tersegel dan saat ini diamankan aparat Polsek Anggi. Kita berdoa semoga penghitungan suara ulang ini berjalan lancar," sebut Amusi.

Ia pun mengajak semua pihak terutama para politisi di daerah tersebut menerima putusan MK. KPU selaku pihak termohon pun telah siap untuk melaksanakan perintah MK.

"Kami selaku tergugat akan melaksanakan perintah itu, penghitungan akan dilaksanakan bersama-sama antara KPU provinsi dan kabupaten," ujarnya.

Setelah penghitungan dan perekapan selesai dilakukan, KPU akan membawa hasilnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Diperkirakan pada awal September MK baru mengeluarkan putusan final.

"Yang dikeluarkan MK ini kan baru setengah putusan. Hasil dari penghitungan ini nanti akan diperiksa lagi oleh majelis, selanjutnya akan keluar putusan final," sebut Amus.

Penetapan caleg terpilih DPRD Pegunungan Arfak diperkirakan sudah bisa dilaksanakan paling cepat pada 10 September 2019.

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2019