Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu Pemerintah Provinsi Papua Barat mengambil aset daerah atau barang milik negara yang dikuasai oleh pejabat secara tidak sah.

Koordinator Wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat, Maruli Tua yang dihubungi, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya membantu pemerintah provinsi Papua Barat untuk mengambil aset yang dikuasai oleh ASN secara tidak sah.

Menurut dia, hal tersebut sebagai upaya dan semangat Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mencegah korupsi di Indonesia terutama Provinsi Papua Barat.

Hari ini, kata dia, ada 10 unit kendaraan roda empat atau mobil dinas yang dikuasai oleh ASN secara tidak sah dikembalikan kepada Sekda Papua Barat selaku kuasa barang milik daerah.

Ia menyampaikan bahwa tidak hanya penyerahan mobil dinas yang dikuasai oleh ASN secara tidak sah, tetapi pihak Sekretariat DPR Papua Barat juga menyerahkan 15 unit rumah dinas yang selama ini dikuasai oleh anggota legislatif secara tidak sah kepada Sekda Papua Barat.

Dikatakan, selanjutnya Kepala BPKAD segera melakukan rekonsiliasi untuk mendata aset-aset lain yang dikuasai secara tidak sah, misalnya ASN yang menguasai kendaraan dinas lebih dari satu unit.

Selain itu, ASN yang sudah tidak menjabat lagi, tapi masih menguasai kendaraan dinas. Bahkan ASN atau mantan ASN yang menguasai rumah dinas secara tidak sah.

"Maupun kendaraan dinas yang dibawa oleh ASN yang pindah tugas. Bahkan anggota DPR atau mantan pimpinan DPR yang menguasai aset secara tidak sah," ungkapnya.

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Ernes Broning Kakisina


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2019